Ombudsman soroti standar waktu pelayanan di kementerian

Minggu, 21 Juli 2013 - 17:29 WIB
Ombudsman soroti standar...
Ombudsman soroti standar waktu pelayanan di kementerian
A A A
Sindonews.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan survei terkait kepatuhan 18 Kementerian terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009. Berdasarkan survei itu, menyimpulkan, sebanyak 42,9 persen unit pelayanan di kementerian tidak memajang standar waktu pelayanannya.

Ketua ORI, Danang Girindrawardana mengatakan, standar waktu pelayanan sangat penting bagi pengguna layanan untuk kejelasan jangka waktu penyelesaian izin yang mereka buat di unit penyelenggaraan perizinan.

“Besok (Senin), Ombudsman RI akan memaparkan lebih lanjut seluruh hasil penelitian di Kantor Ombudsman RI pukul 13.00 WIB,” ujar Danang dalam siaran keterangan persnya yang diterima Sindonews, Minggu (21/7/2013).

Dia mengatakan, kondisi ini akan berakibat pada upaya mengulur-ulur pekerjaan, sehingga slogan "kalau bisa diperlambat mengapa harus dipercepat" sangat berpotensi terjadi.

Selain itu, dia juga menyebutkan, sebanyak 32,1 persen unit tidak memasang informasi biaya pelayanan. Hal ini bisa memicu terjadinya pungutan liar yang dilakukan oknum penyelenggara pelayanan publik.

“Padahal transparansi mengenai biaya dilakukan untuk mengurangi semaksimal mungkin pertemuan secara personal antara penerima pelayanan dengan pemberi pelayanan yang seyogyanya tidak menerima pembayaran secara langsung melainkan diterima oleh unit yang bertugas mengelola keuangan atau bank yang ditunjuk oleh pemerintah atau unit pelayanan,” tukasnya.

Persentase itu diperoleh dari survei kepatuhan 18 kementerian penyelenggara unit pelayanan publik terhadap UU Pelayanan Publik. Ada sembilan variabel yang menjadi sorotan, yakni standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi publik, SDM, unit pengaduan, pelayanan khusus, visi misi dan motto, ISO 9001:2008 dan atribut.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)