Yunus ibaratkan PPATK seperti 'gelandang' dalam TPPU

Jum'at, 19 Juli 2013 - 22:27 WIB
Yunus ibaratkan PPATK...
Yunus ibaratkan PPATK seperti 'gelandang' dalam TPPU
A A A
Sindonews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diibaratkan menjadi "gelandang" dalam pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini diungkapkan Mantan Kepala PPATK Yunus Husein dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi simulator SIM di Korlantas Polri dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo. Menurutnya, dalam pengusutan kasus pencucian uang, PPATK hanya berperan sebagai pengumpan informasi kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Yunus menambahkan, PPATK tetap menjadi lembaga kunci yang berada langsung di bawah koordinasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk mengusut semua tindakan pencucian uang atau tindakan menyembunyikan kekayaan pribadi yang dianggap mencurigakan.

"Kalau ibarat sepak bola, PPATK saya menyebutnya sebagai gelandang dalam proses penyidikan suatu dugaan korupsi. Tiap tindakan korupsi hampir pasti disertai tindakan pencucian uang. Dengan demikian, perlu lembaga yang benar-benar khusus memantau dugaan transaksi pencucian uang," jelas Yunus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang (PUKAU) ini mengaku kenal dengan Djoko Susilo saat melakukan pertandingan sepak bola. "Saya kenal dengan Pak Djoko saat bermain sepak bola. Saat itu dia angkatan 84 Jagatara dan melawan tim dari PPATK dalam pertandingan persahabatan," sambungnya.

Sementara itu, Yunus menjelaskan, saat Undang-undang TPPU dibuat pada 17 April 2002 memiliki perbedaan dengan pemberantasan kejahatan konvensional yang mengejar orang dan dihukum pidana.

"Kalau TPPU ini follow the money, mengejar aset dan uang. Kalau ada pidana ditingkatkan menjadi penyidikan dan diajukan ke pengadilan," paparnya.

Yunus juga menerangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru bisa melakukan penyidikan TPPU sejak Oktober 2010. "Namun, TPPU yang bisa disidik hanya yang berasal dari tindak pidana korupsi saja," pungkas pria asal Mataram itu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6850 seconds (0.1#10.140)