Yunus ibaratkan PPATK seperti 'gelandang' dalam TPPU

Jum'at, 19 Juli 2013 - 22:27 WIB
Yunus ibaratkan PPATK...
Yunus ibaratkan PPATK seperti 'gelandang' dalam TPPU
A A A
Sindonews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diibaratkan menjadi "gelandang" dalam pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini diungkapkan Mantan Kepala PPATK Yunus Husein dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi simulator SIM di Korlantas Polri dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo. Menurutnya, dalam pengusutan kasus pencucian uang, PPATK hanya berperan sebagai pengumpan informasi kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Yunus menambahkan, PPATK tetap menjadi lembaga kunci yang berada langsung di bawah koordinasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk mengusut semua tindakan pencucian uang atau tindakan menyembunyikan kekayaan pribadi yang dianggap mencurigakan.

"Kalau ibarat sepak bola, PPATK saya menyebutnya sebagai gelandang dalam proses penyidikan suatu dugaan korupsi. Tiap tindakan korupsi hampir pasti disertai tindakan pencucian uang. Dengan demikian, perlu lembaga yang benar-benar khusus memantau dugaan transaksi pencucian uang," jelas Yunus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang (PUKAU) ini mengaku kenal dengan Djoko Susilo saat melakukan pertandingan sepak bola. "Saya kenal dengan Pak Djoko saat bermain sepak bola. Saat itu dia angkatan 84 Jagatara dan melawan tim dari PPATK dalam pertandingan persahabatan," sambungnya.

Sementara itu, Yunus menjelaskan, saat Undang-undang TPPU dibuat pada 17 April 2002 memiliki perbedaan dengan pemberantasan kejahatan konvensional yang mengejar orang dan dihukum pidana.

"Kalau TPPU ini follow the money, mengejar aset dan uang. Kalau ada pidana ditingkatkan menjadi penyidikan dan diajukan ke pengadilan," paparnya.

Yunus juga menerangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru bisa melakukan penyidikan TPPU sejak Oktober 2010. "Namun, TPPU yang bisa disidik hanya yang berasal dari tindak pidana korupsi saja," pungkas pria asal Mataram itu.
(kri)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved