KPK segera kirim rekomendasi pemecatan ke Kemendagri

Jum'at, 19 Juli 2013 - 20:38 WIB
KPK segera kirim rekomendasi...
KPK segera kirim rekomendasi pemecatan ke Kemendagri
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian tersangka Hidayat Batubara sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, rekomendasi itu diberikan sebagai bagian kelanjutan dari langkah KPK. Dia menuturkan, rekomendasi tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi Dana Bantuan Daerah (DBD) dari Provinsi Sumut ke Mandailing Natal itu diberikan saat berkasnya mendekati tahap pelimpahan ke pengadilan.

"Penonaktifkan itu adalah kewenangan Kemendagri, KPK hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Kemendagri yang tembusannya ke DPRD untuk menonaktifkan yang bersangkutan," kata Johan saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/13).

Berkas perkara Hidayat, lanjut Johan, dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan penyidik ke penuntutan dan segera disidangkan. "Surat baru bisa diberikan ketika sudah masuk ke pengadilan artinya ketika sudah menjadi terdakwa," bebernya.

Berkas Hidayat lanjutnya, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. "Kemungkinan disidang di Medan. Karena tempos delicty (tempat kejadian perkara) di Medan," tandasnya.

Hidayat Batubara ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dari pengusaha bernama Surung Panjaitan. Pemberian uang ini diduga terkait proyek Bantuan Dana Bawahan (DBD) yang dijanjikan Hidayat kepada Surung.

Hidayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain Hidayat, KPK juga menetapkan Surung dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Khairil Anwar sebagai tersangka. Kedua orang ini dikenakan pasal sangkaan yang berbeda.

Surung yang diduga sebagai pihak pemberi uang disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Khairil dijerat dengan pasal yang serupa Hidayat, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor.
(kri)
Berita Terkait
Pulang dari Perindo,...
Pulang dari Perindo, Bupati Madina Pimpin Perbaikan Jembatan Ambrol
Pipa Gas PT SMGP Bocor...
Pipa Gas PT SMGP Bocor Lagi, 75 Orang Keracunan Dilarikan ke Rumah Sakit
Bupati Muara Enim Nonaktif...
Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,1 M
Suap Bupati Meranti,...
Suap Bupati Meranti, KPK Cegah 10 Saksi ke Luar Negeri
Upacara Adat Upah Upah...
Upacara Adat 'Upah Upah' Lepas Keberangkatan Bacabup Madina
Kasus Suap Bupati Probolinggo,...
Kasus Suap Bupati Probolinggo, KPK Periksa Belasan Pejabat
Berita Terkini
KPK OTT Pejabat Imigrasi...
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, Menteri Imipas: Baguslah, Sekalian Kita Berbenah
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Profil Mayjen TNI Trenggono,...
Profil Mayjen TNI Trenggono, Jenderal Jebolan Akmil 1993 yang Kini Jabat Wakil Kepala BGN
Sri Gusni: Pergantian...
Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Jadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved