Kasus simulator, KPK tahan Budi Susanto

Jum'at, 19 Juli 2013 - 19:20 WIB
Kasus simulator, KPK...
Kasus simulator, KPK tahan Budi Susanto
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Budi Susanto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Mabes Polri.

Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Budi Susanto langsung mengenakan baju tahanan, namun dia enggan memberikan keterangan, dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

"Iya ditahan, tadi saya sudah tanda tangani untuk tersangka Pak Budi Santoso," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2013).

Penahanan, kata Pria kelahiran Makassar ini berkasnya sudah lengkap, apalagi masa penahanan tidak terlalu lama karena sudah ditahan di kepolisian. "Dia Ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) KPK," pungkasnya.

Budi sendiri adalah Direktur Utama (Dirut) PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). PT CMMA diketahui sebagai pemenang tender proyek senilai Rp196,8 miliar tersebut.

Tapi dalam pelaksanaannya, PT CMMA diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sekitar Rp90 miliar. Harga barang yang dibeli ini jauh lebih rendah dari nilai kontrak yang dimenangkan PT CMMA sehingga perusahaan itu memperoleh keuntungan sekitar Rp100 miliar.

Budi merupakan salah satu tersangka kasus ini dari keempat tersangka lainya, yakni Djoko Susilo, Wakil Korlantas Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Metalindo Abadi Sukotjo Sastro Bambang. Djoko sendiri kini sudah menjalani persidangan.

Budi disebut-sebut memberikan duit kepada Djoko Susilo agar perusahaannya memenangkan tender proyek simulator SIM. Budi juga disebut memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR bersama Djoko untuk meloloskan anggaran proyek.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1157 seconds (0.1#10.140)