Kejagung ubek-ubek Kantor BP3TI & Kemkominfo

Jum'at, 19 Juli 2013 - 19:12 WIB
Kejagung ubek-ubek Kantor...
Kejagung ubek-ubek Kantor BP3TI & Kemkominfo
A A A
Sindonews.com - Hari ini, tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) dan Dirjen Penyelenggara Pos Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012.

"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di Kantor Kemkominfo, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika, Kantor BP3TI di Menara Ravindo Lantai 5, Kebon Sirih Nomor 75 Jakpus dan Kantor BP3TI di Wisma Kodel Lantai 6 Jalan HR Rasuna Said Kav B-4 Kuningan, Jaksel," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).

Selain menggeledah Kantor BP3TI dan Dirjen Penyelenggara Pos Kemkominfo, tim penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Multidata Rancana Prima yang berlokasi di Raudha Building, Jalan Terusan HR Rasuna Said Nomor 21, Jaksel.

Saat dikonfirmasi, apa saja yang disita dari hasil penggeledahan tim penyidik, Untung tidak memberikan keterangan apapun.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Kepala BP3TI Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.

Proyek MPLIK diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009, namun dalam pelaksanaannya diduga tidak memenuhi prosedur.

Selain PT Multidana Rencana Prima terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek tersebut yakni,PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
(kri)
Berita Terkait
Kejagung: Kami Temukan...
Kejagung: Kami Temukan Benang Merah TPPU dalam Korupsi BTS Kemenkominfo
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Staf Khusus Kemenkominfo
Mantan Dirut BAKTI Kominfo...
Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Korupsi BTS 4G,...
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi Menara...
Dugaan Korupsi Menara BTS Kemenkominfo, Jaksa Periksa 2 Petinggi PT Fiberhome
Kejagung Periksa Tiga...
Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Kronologi Eks Kepala...
Kronologi Eks Kepala BPN Denpasar Tembak Diri di Kantor Kejati
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved