Saksi ahli sebut harga alat Simulator terlalu mahal
A
A
A
Sindonews.com - Sidang kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri hari ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli teknik mesin dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Toto Hardianto.
Toto dihadirkan ke persidangan memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo. Dalam kesaksiannya, Toto menerangkan seharusnya harga Simulator baik roda dua atau roda empat lebih murah dari pada harga dalam kontrak jual-beli.
"Perhitungan HPP (Harga Pokok Penjualan) kami ini lebih rendah dari harga dalam kontrak jual-beli. Sebab, ada komponen-komponen diperjanjian jual-beli yang berulang," kata Toto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, (19/7/2013).
Dia menerangkan, berdasarkan hasil perhitungan tim ITB harga satu unit untuk roda dua hanya Rp46,3 juta dan sementara untuk roda empat Rp65,4 juta. Hal ini berbeda dengan harga yang tertera dalam jua-beli yakni untuk roda dua satu unitnya mencapai Rp79 juta dan Rp256 juta untuk satu unit simulator roda empat.
Diakuinya, dalam perhitungan tim ITB ada beberapa harga yang belum dimasukkan ke dalam HPP seperti harga produksi seperti biaya tenaga kerja.
"Biaya tenaga kerja, biaya fabrikasi dan integrasi. Tetapi, belum termasuk biaya overhead kantor, keuntungan dan transportasi," tukas Toto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli teknik mesin dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Toto Hardianto.
Toto dihadirkan ke persidangan memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo. Dalam kesaksiannya, Toto menerangkan seharusnya harga Simulator baik roda dua atau roda empat lebih murah dari pada harga dalam kontrak jual-beli.
"Perhitungan HPP (Harga Pokok Penjualan) kami ini lebih rendah dari harga dalam kontrak jual-beli. Sebab, ada komponen-komponen diperjanjian jual-beli yang berulang," kata Toto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, (19/7/2013).
Dia menerangkan, berdasarkan hasil perhitungan tim ITB harga satu unit untuk roda dua hanya Rp46,3 juta dan sementara untuk roda empat Rp65,4 juta. Hal ini berbeda dengan harga yang tertera dalam jua-beli yakni untuk roda dua satu unitnya mencapai Rp79 juta dan Rp256 juta untuk satu unit simulator roda empat.
Diakuinya, dalam perhitungan tim ITB ada beberapa harga yang belum dimasukkan ke dalam HPP seperti harga produksi seperti biaya tenaga kerja.
"Biaya tenaga kerja, biaya fabrikasi dan integrasi. Tetapi, belum termasuk biaya overhead kantor, keuntungan dan transportasi," tukas Toto.
(kri)