KY imbau hakim tunjukkan profesionalitas saat persidangan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) mengimbau kepada seluruh hakim, untuk menunjukkan profesionalitasnya saat persidangan atau menjalankan tugas.
Hal demikian terkait laporan yang diterima KY dari pihak terdakwa dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah, tentang kekeliruan yang dilakukan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Antonius Budi, dalam menulis tanggal surat perpajangan penahanan.
Terlebih, terdapat dua foto hakim yang sedang tertidur di dalam persidangan kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Dua foto itu adalah bagian dari dokumen yang diserahkan kuasa hukum Bachtiar, Maqdir Ismail ke KY.
"KY mengimbau majelis hakim saat melaksanakan persidangan harus menjalankan dengan baik. Hakim harus menjunjungkan kewibawaan dengan bahasa tubuh sesuai dengan kepantasan," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar, di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Seperti diketahui, lantaran keliru menuliskan tanggal dalam surat perpanjangan penahanan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Antonius Budi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada hari ini Jumat 19 Juli 2013.
Hakim Antonius Budi dilaporkan oleh terdakwa dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah.
Hakim Antonius melakukan kekeliruan dalam menandatangani surat perpanjangan masa penahanan atas terdakwa dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah pada tanggal 28 Mei 2013. Namun, perpanjangan itu sendiri berlaku sejak 22 Mei 2013.
Hal demikian terkait laporan yang diterima KY dari pihak terdakwa dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah, tentang kekeliruan yang dilakukan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Antonius Budi, dalam menulis tanggal surat perpajangan penahanan.
Terlebih, terdapat dua foto hakim yang sedang tertidur di dalam persidangan kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Dua foto itu adalah bagian dari dokumen yang diserahkan kuasa hukum Bachtiar, Maqdir Ismail ke KY.
"KY mengimbau majelis hakim saat melaksanakan persidangan harus menjalankan dengan baik. Hakim harus menjunjungkan kewibawaan dengan bahasa tubuh sesuai dengan kepantasan," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar, di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Seperti diketahui, lantaran keliru menuliskan tanggal dalam surat perpanjangan penahanan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Antonius Budi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada hari ini Jumat 19 Juli 2013.
Hakim Antonius Budi dilaporkan oleh terdakwa dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah.
Hakim Antonius melakukan kekeliruan dalam menandatangani surat perpanjangan masa penahanan atas terdakwa dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah pada tanggal 28 Mei 2013. Namun, perpanjangan itu sendiri berlaku sejak 22 Mei 2013.
(stb)