KY akan proses oknum Hakim Tipikor

Jum'at, 19 Juli 2013 - 13:20 WIB
KY akan proses oknum...
KY akan proses oknum Hakim Tipikor
A A A
Sindonews.com - ‪Komisi Yudisial (KY) akan menindaklanjuti laporan pihak terdakwa dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah, tentang kekeliruan yang dilakukan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Antonius Budi, dalam menulis tanggal surat perpajangan penahanan.

"Kami akan merespon laporan ini sesuai dengan mekanisme yang kami punya," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar, di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Dia mengaku, kuasa hukum Bachtiar, Maqdir Ismail telah menyerahkan berbagai dokumen terkait kekeliruan Hakim Tipikor tersebut. Termasuk, ada dua foto hakim yang sedang tertidur di dalam persidangan. "Saya berjanji akan memproses laporan tersebut secepatnya," tegasnya.

Seperti diketahui, lantaran keliru menuliskan tanggal dalam surat perpanjangan penahanan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Antonius Budi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada hari ini Jumat 19 Juli 2013.

Hakim Antonius Budi dilaporkan oleh terdakwa dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah.

Hakim Antonius melakukan kekeliruan dalam menandatangani surat perpanjangan masa penahanan, atas terdakwa dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah pada tanggal 28 Mei 2013. Namun, perpanjangan itu sendiri berlaku sejak 22 Mei 2013.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)