Andi Mallarangeng bantu KPK tuntaskan kasus Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Andi Alfian Mallarangeng tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang mengaku siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menuntaskan kasus Hambalang.
Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan. Dia mengaku, sejak kasus Hambalang mencuat dan kliennya dinyatakan tersangka, Andi siap membantu penyidik KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Pak Andi siap memberikan keterangan dan dia sangat siap," tegas Luhut di kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Namun, Luhut memastikan Andi tidak kenal Teuku Bagus Muhammad Noor, mantan Kepala Direktur Operasional I Adhi Karya. "Kalau Pak Deddy kenal, karena bawahannya," pungkasnya.
Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012 lalu, KPK meyakini keterlibatan Andi setelah menemukan dua alat bukti dalam proyek itu. Dia dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Uu 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Uu 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan. Dia mengaku, sejak kasus Hambalang mencuat dan kliennya dinyatakan tersangka, Andi siap membantu penyidik KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Pak Andi siap memberikan keterangan dan dia sangat siap," tegas Luhut di kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Namun, Luhut memastikan Andi tidak kenal Teuku Bagus Muhammad Noor, mantan Kepala Direktur Operasional I Adhi Karya. "Kalau Pak Deddy kenal, karena bawahannya," pungkasnya.
Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012 lalu, KPK meyakini keterlibatan Andi setelah menemukan dua alat bukti dalam proyek itu. Dia dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Uu 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Uu 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(stb)