Kasus Supersemar, Kejagung akan ajukan PK

Jum'at, 19 Juli 2013 - 09:51 WIB
Kasus Supersemar, Kejagung...
Kasus Supersemar, Kejagung akan ajukan PK
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ST Burhanuddin mengaku, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terkait perkara Yayasan Supersemar.

Alasannya, sampai saat ini Mahkamah Agung (MA) belum memperbaiki redaksi jumlah nominal dari salinan putusan Yayasan Supersemar, sehingga eksekusi denda sebesar Rp3,7 triliun tersebut tertunda.

"Mekanismenya seperti itu, memang harus melalui PK," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).

Burhanuddin mengatakan, nominal seharusnya Rp3,7 triliun, namun oleh pihak MA hanya ditulis Rp3,7 juta. "Kejagung sudah selesai menginventarisir aset-aset dari Yayasan Supersemar yang nantinya harus disita, jika memang Yayasan tidak membayar denda seperti yang seharusnya," ungkap Burhanuddin.

Seperti diketahui perkara Nomor 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, sudah diputus sejak 2010 lalu. Namun, baru terungkap setelah Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI) mendatangi Kejagung dan menemui Wakil Jaksa Agung Darmono.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan Suharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II bersalah, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Yayasan Supersemar harus membayar denda senilai Rp3,7 triliun.

Sedangkan enam yayasan lain yang diketuai oleh Soeharto, sedang dalam proses penelitian untuk digugat. Keenam yayasan tersebut terdiri Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan dan Yayasan Trikora.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4050 seconds (0.1#10.140)