Besok KPK akan periksa Andi Mallarangeng
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Jumat 19 Juli 2013, dijadwalkan akan memeriksa mantan Menteri Pemudan dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, tersangka kasus dugaan korupsi proyek sport center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Memang benar ada jadwal untuk memanggil Andi Alfian Mallarangeng sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).
Selain Andi, KPK akan memanggil mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor. "Ada juga pemanggilan Teuku Bagus M Noor," ucapnya.
Johan menjelaskan, Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar, mantan Kepala Kabiro Rumah tangga dan Keuangan. Sementara Tubagus diperiksa sebagai tersangka.
Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012 lalu. KPK meyakini keterlibatan Andi setelah menemukan dua alat bukti dalam proyek itu. Dia dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Memang benar ada jadwal untuk memanggil Andi Alfian Mallarangeng sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).
Selain Andi, KPK akan memanggil mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor. "Ada juga pemanggilan Teuku Bagus M Noor," ucapnya.
Johan menjelaskan, Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar, mantan Kepala Kabiro Rumah tangga dan Keuangan. Sementara Tubagus diperiksa sebagai tersangka.
Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012 lalu. KPK meyakini keterlibatan Andi setelah menemukan dua alat bukti dalam proyek itu. Dia dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(maf)