Otak polemik pembatasan remisi adalah koruptor

Kamis, 18 Juli 2013 - 17:33 WIB
Otak polemik pembatasan remisi adalah koruptor
Otak polemik pembatasan remisi adalah koruptor
A A A
Sindonews.com - Sejumlah jurnalis media online diskusikan polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, tentang pembatasan remisi bagi narapidana.

Dalam diskusi yang dikemas sederhana tersebut, hadir sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), Perhimpunan Advokat Indonesia(Peradi) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).

Selain itu, perwakilan pemerintah yang sedianya diwakili Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana dan perwakilan DPR RI Komisi III Ahmad Yani, batal hadir tanpa alasan jelas.

Menurut Koordinator ICW Emerson Juntho, polemik yang terjadi terhadap PP tersebut adalah ulah koruptor yang memiliki kepentingan menghapus pembatasan remisi tersebut.

"Koruptor di balik polemik PP Nomor 99 2012 ini adalah koruptor. Semua otak ini ada di koruptor. Bayangkan, kalau persyaratan 2,3 persen, berkelakuan baik itu menjadi hak narapidana, tapi koruptor bisa tawar-menawar persyaratan itu. Ini soal kelakuan baik saja perlu kajian mendalam," kata Emerson, di Galery Cafe, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2013).

Seperti diketahui, polemik PP tentang pembatasan remisi mencuat setelah terjadi insiden kericuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan. Dalam kejadian tersebut, terdapat 200 tahanan diperkirakan kabur dari LP, dan terdapat 12 tahanan yang berstatus sebagai tahanan teroris.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7406 seconds (0.1#10.140)