Kasus simulator, pengusutan KPK tunggu putusan hakim

Rabu, 17 Juli 2013 - 20:16 WIB
Kasus simulator, pengusutan...
Kasus simulator, pengusutan KPK tunggu putusan hakim
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kesimpulan ada tidaknya dugaan intervensi kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo kepada majelis hakim yang menangani perkara mantan Kakorlantas Polri itu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengungkapkan, saksi yang di persidangan itu berada di bawah sumpah. Menurutnya, bukan hal yang luar biasa kalau seorang saksi menyampaikan keterangan yang berbeda di penyidikan dan persidangan.

"Yang dicatat hakim atau jaksa adalah yang disampaikan di persidangan. KPK mendakwa tidak berdasarkan satu saksi. Jadi kita lihat saja," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2013).

Dia mengungkapkan, adanya dugaan intervensi terhadap saksi tentu diketahui bukanlah di penyidikan. Menurutnya, keterangan Novel Baswedan, Koordinator Tim Satuan Tugas (Satgas) penyidik kasus Djoko Susilo itu, disampaikan untuk memberitahukan apakah benar ada intervensi saksi atau tidak yang dilakukan kuasa hukum.

Meski demikian, Johan mengaku tidak ingin masuk dalam materi yang disampaikan Novel. Langkah KPK akan bergantung pada putusan hakim. "Biar nanti hakim yang lihat dan putuskan. Intinya gini, semua keterangan dipaparkan di persidangan tentu bergantung pada hakim. Jadi kita tunggu putusan hakim," bebernya.

Dia mengaku KPK tidak mengetahui apakah ada intervensi saksi oleh kuasa hukum dalam proses penyidikan. Karena KPK tidak mengikuti saksi-saksi jam per jam. "Itu (dugaan intervensi kuasa hukum) muncul saat bersaksi di persidangan. Makanya, kita tak bisa menilai, biar hakim yang putuskan," tandasnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan, Koordinator Tim Satuan Tugas (Satgas) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara korupsi pengadaan simultor kemudi R2 dan R4 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Djoko Susilo dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 16 Juli 2013 malam menyatakan, penyidik tidak pernah melakukan penekanan terhadap Sekretaris Pribadi Djoko Susilo, Benita Pratiwi saat menjadi saksi dalam penyidikan.

"Tidak pernah ada tekanan, yang terjadi justru ada pengaruh dari beberapa penasehat hukum tersangka terhadap saksi," ungkap Novel dengan suara tegas saat bersaksi di sidang lanjutan Djoko Susilo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 16 Juli.

Novel melanjutkan, pihaknya justru menemukan pengakuan baru dari saksi. Sebelum bersaksi, salah seorang penasehat hukum terdakwa Djoko Susilo bahkan menghubungi saksi Benita Pratiwi.

"Kedua sebenarnya saksi Benita Pratiwi malah bertemu dengan penasehat hukum di Menara Peninsula, kami punya bukti CCTV nya. Kalau memang diperlukan kami bisa siapkan," ungkap Novel yang kini menjadi penyidik tetap KPK.

Sementara, Juniver Girsang mengaku bertemu dengan saksi Benita Pratiwi di Menara Peninsula, Kawasan Slipi, Jakarta Barat. Benita Pratiwi atau akrab disapa Tiwi merupakan mantan asisten pribadi (aspri) Djoko Susilo.

"Memang ada (ketemu Tiwi). Tujuannya satu, kita atas nama pak Djoko itu menanyakan supaya tahu prosedur siapa-siapa yang pengirim barang. Kita mau tahu itu," kata Juniver.

Meski demikian, dia mengklaim, pertemuan itu bukanlah untuk mengintervensi Tiwi dalam memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor. Menurutnya, dari pertemuan itu ditemukan informasi penting terkait saksi-saksi meringankan yang menhetaui total loast simulator.

"Makanya kita ketemu orang itu (Benita Pratiwi). Kita tidak ada bertujuan mempengaruhi saksi. Dan saya sudah tahu siapa-siapa saja yang meringankan untuk Pak Djoko karena ketemu sama dia (Benita Pratiwi)," imbuhnya.

Disinggung, apakah pertemuan itu turut dihadiri Teuku Nasrullah, yang juga kuasa hukum Djoko, dia membantahnya. "Tidak, sendiri saya."
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8022 seconds (0.1#10.140)