Terdakwa Chevron divonis 2 tahun penjara

Rabu, 17 Juli 2013 - 15:33 WIB
Terdakwa Chevron divonis...
Terdakwa Chevron divonis 2 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Kukuh Kertasafari terdakwa kasus bioremediasi Chevron di vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Tak hanya itu Majelis hakim mengganjar Kukuh dengan denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

"Majelis menjatuhkan hukuman 2 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim SudharmawatiNingsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Kukuh telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Kukuh diketahui Ketua Tim penanganan isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kukuh 5 tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan majelis hakim lebih ringan dengan tuntutan Jaksa.

Atas putusan majelis hakim, Kukuh menyatakan akan bandung, hal itu dikatakan oleh penasehat hukumnya, Maqdir Ismail.

"Pasti, kita niat banding, karena yang dilakukan Chevron ini untuk melakukan pemulihan tanah tercemar," tukas Maqdir.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9409 seconds (0.1#10.140)