LHI dan Fathanah diperiksa KPK
Rabu, 17 Juli 2013 - 10:21 WIB
LHI dan Fathanah diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Dua terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq, hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka berdua diperiksa untuk pengembangan penyidikan dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman, tersangka dalam kasus yang sama.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MEL," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2013).
Maria Elisabeth Liman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga memberikan suap kepada Luthfi melalui Ahmad Fathanah. KPK menjerat Maria setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Elisabeth disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Elisabeth disebut ikut dalam pertemuan di Hotel Arya Duta, Medan. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Menteri Pertanian Suswono dan Luthfi.
Mereka berdua diperiksa untuk pengembangan penyidikan dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman, tersangka dalam kasus yang sama.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MEL," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2013).
Maria Elisabeth Liman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga memberikan suap kepada Luthfi melalui Ahmad Fathanah. KPK menjerat Maria setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Elisabeth disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Elisabeth disebut ikut dalam pertemuan di Hotel Arya Duta, Medan. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Menteri Pertanian Suswono dan Luthfi.
(lal)