Novel Baswedan: Kuasa hukum Djoko Susilo intervensi saksi

Selasa, 16 Juli 2013 - 21:53 WIB
Novel Baswedan: Kuasa...
Novel Baswedan: Kuasa hukum Djoko Susilo intervensi saksi
A A A
Sindonews.com - Novel Baswedan, Koordinator Tim Satuan Tugas (Satgas) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara dugaan korupsi Irjen Pol Djoko Susilo mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/7/13) malam.

Saat memberikan keterangan di depan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. Novel menegaskan, tidak pernah melakukan penekanan terhadap Sekretaris Pribadi Djoko Susilo, Benita Pratiwi saat menjadi saksi dalam penyidikan.

Novel hadir menjadi saksi bersama lima orang penyidik lainnya. Mereka yakni, Peter Dian Utama, Bambang Dartianto, Sugiyanto, Muhammad Irwan Susanto dan Ibrahim Ulil. Khusus untuk Bambang, dia juga bertindak sebagai koordiantor satgas bersama Novel.

"Tidak pernah ada tekanan, yang terjadi justru ada pengaruh dari beberapa penasehat hukum tersangka terhadap saksi," ungkap Novel dengan suara tegas saat bersaksi di sidang lanjutan Djoko Susilo, di Pengadilan Tipikor, Selasa (16/7/13) malam.

Novel melanjutkan, pihaknya justru menemukan pengakuan baru dari saksi. Sebelum bersaksi, salah seorang penasehat hukum terdakwa Djoko Susilo bahkan menghubungi saksi Benita Pratiwi.

"Kedua sebenarnya saksi Benita Pratiwi malah bertemu dengan penasehat hukum di Menara Peninsula, kami punya bukti CCTV nya. Kalau memang diperlukan kami bisa siapkan," ungkap Novel yang kini menjadi penyidik tetap KPK.

Meski demikian, Novel tidak merincikan siapa pengacara Djoko yang dimaksud mempengaruhi dan bertemu dengan saksi. Tapi, dari semua pengacara yang duduk mendampingi Djoko Susilo, nampak hanya Juniver Girsang yang bergerak.

Saat Novel menuturkan kejanggalan itu, Juniver terlihat menyandarkan punggungnya ke kursi sambil mengernyitkan kening.

"Salah satu saksi justru menyampaikan juga kalau dia menyampaikan sesuatu yang tidak benar tak akan dijadikan tersangka," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Berita Terkini
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved