Novel Baswedan: Kuasa hukum Djoko Susilo intervensi saksi

Selasa, 16 Juli 2013 - 21:53 WIB
Novel Baswedan: Kuasa...
Novel Baswedan: Kuasa hukum Djoko Susilo intervensi saksi
A A A
Sindonews.com - Novel Baswedan, Koordinator Tim Satuan Tugas (Satgas) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara dugaan korupsi Irjen Pol Djoko Susilo mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/7/13) malam.

Saat memberikan keterangan di depan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. Novel menegaskan, tidak pernah melakukan penekanan terhadap Sekretaris Pribadi Djoko Susilo, Benita Pratiwi saat menjadi saksi dalam penyidikan.

Novel hadir menjadi saksi bersama lima orang penyidik lainnya. Mereka yakni, Peter Dian Utama, Bambang Dartianto, Sugiyanto, Muhammad Irwan Susanto dan Ibrahim Ulil. Khusus untuk Bambang, dia juga bertindak sebagai koordiantor satgas bersama Novel.

"Tidak pernah ada tekanan, yang terjadi justru ada pengaruh dari beberapa penasehat hukum tersangka terhadap saksi," ungkap Novel dengan suara tegas saat bersaksi di sidang lanjutan Djoko Susilo, di Pengadilan Tipikor, Selasa (16/7/13) malam.

Novel melanjutkan, pihaknya justru menemukan pengakuan baru dari saksi. Sebelum bersaksi, salah seorang penasehat hukum terdakwa Djoko Susilo bahkan menghubungi saksi Benita Pratiwi.

"Kedua sebenarnya saksi Benita Pratiwi malah bertemu dengan penasehat hukum di Menara Peninsula, kami punya bukti CCTV nya. Kalau memang diperlukan kami bisa siapkan," ungkap Novel yang kini menjadi penyidik tetap KPK.

Meski demikian, Novel tidak merincikan siapa pengacara Djoko yang dimaksud mempengaruhi dan bertemu dengan saksi. Tapi, dari semua pengacara yang duduk mendampingi Djoko Susilo, nampak hanya Juniver Girsang yang bergerak.

Saat Novel menuturkan kejanggalan itu, Juniver terlihat menyandarkan punggungnya ke kursi sambil mengernyitkan kening.

"Salah satu saksi justru menyampaikan juga kalau dia menyampaikan sesuatu yang tidak benar tak akan dijadikan tersangka," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0785 seconds (0.1#10.140)