Tak diperiksa, pengacara Eko Bharuna datangi Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Utomo Karim kuasa hukum mantan Kepala Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Eko Bharuna, mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Padahal hari ini tidak ada agenda pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar, dan kecil di Dinas Kebersihan Pemprov DKI tahun 2009 era pemerintahan Fauzi Bowo.
Saat dikonfirmasi terkait kedatangannya ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Utomo mengaku dirinya datang hanya untuk bersilaturahmi dan tidak ada kaitannya dengan kliennya Eko Bharuna.
"Saya cuma main-main saja kok ke sini," kata Utomo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2013).
Namun sayang Utomo enggan memberikan komentar terkait permohonan cekal ke luar negeri dari Kejagung terhadap kliennya. Dia mengaku, belum tahu kapan jaksa penyidik bakal memeriksa Eko Bharuna. "Lihat saja nanti di persidangan," tandas Utomo.
Untuk diketahui, Eko Bharuna telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (1/7/2013) lalu, bersama dengan Direktur PT Astrasea Pasarindo berinisial YP dan Direktur PT Gipindo Piranti Insani berinisial Y.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Provinsi DKI Lubis Latief, selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek tersebut, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Aryadi sebagai tersangka.
Kejagung menduga dalam pengadaan mobil toilet tahun anggaran tahun 2009 tersebut, terjadi penggelembungan (mark up) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar.
Padahal hari ini tidak ada agenda pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar, dan kecil di Dinas Kebersihan Pemprov DKI tahun 2009 era pemerintahan Fauzi Bowo.
Saat dikonfirmasi terkait kedatangannya ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Utomo mengaku dirinya datang hanya untuk bersilaturahmi dan tidak ada kaitannya dengan kliennya Eko Bharuna.
"Saya cuma main-main saja kok ke sini," kata Utomo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2013).
Namun sayang Utomo enggan memberikan komentar terkait permohonan cekal ke luar negeri dari Kejagung terhadap kliennya. Dia mengaku, belum tahu kapan jaksa penyidik bakal memeriksa Eko Bharuna. "Lihat saja nanti di persidangan," tandas Utomo.
Untuk diketahui, Eko Bharuna telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (1/7/2013) lalu, bersama dengan Direktur PT Astrasea Pasarindo berinisial YP dan Direktur PT Gipindo Piranti Insani berinisial Y.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Provinsi DKI Lubis Latief, selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek tersebut, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Aryadi sebagai tersangka.
Kejagung menduga dalam pengadaan mobil toilet tahun anggaran tahun 2009 tersebut, terjadi penggelembungan (mark up) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar.
(stb)