Dalami kasus Hambalang, KPK periksa politikus Golkar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dugaan kasus korupsi mega proyek sport center Hambalang melalui politikus Partai Golkar Ferdiansyah. Hal ini dilakukan, mengingat Ferdiansyah adalah anggota Komisi XI DPR yang merupakan mitra Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi pembangunan sarana/prasarana olahraga di Hambalang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (16/7/2013).
Selain meminta keterangan dari Ferdiansyah, KPK juga hari ini meminta keterangan dari Kepala Bagian Sekretariat Komisi X DPR, Agus Salim dan Manajer Keuangan PT Adhi Karya, Sutrisno. Keduany akan dimintai keterangan dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Ketua Kerja Sama Operasi Hambalang Adhi-Wika Teuku Bagus Muhammad Noor.
Andi dan Deddy sama-sama dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Andi dan Deddy diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora
Sementara Teuku Bagus diduga menyalahgunakan kewenangan atau memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau koorporasi yang berakibat kerugian keuangan negara.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi pembangunan sarana/prasarana olahraga di Hambalang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (16/7/2013).
Selain meminta keterangan dari Ferdiansyah, KPK juga hari ini meminta keterangan dari Kepala Bagian Sekretariat Komisi X DPR, Agus Salim dan Manajer Keuangan PT Adhi Karya, Sutrisno. Keduany akan dimintai keterangan dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Ketua Kerja Sama Operasi Hambalang Adhi-Wika Teuku Bagus Muhammad Noor.
Andi dan Deddy sama-sama dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Andi dan Deddy diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora
Sementara Teuku Bagus diduga menyalahgunakan kewenangan atau memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau koorporasi yang berakibat kerugian keuangan negara.
(kur)