Kemkominfo terkejut Kepala BP3TI ditetapkan tersangka

Selasa, 16 Juli 2013 - 10:10 WIB
Kemkominfo terkejut...
Kemkominfo terkejut Kepala BP3TI ditetapkan tersangka
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto mengaku terkejut atas penetapan tersangka Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso Serad oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Santoso ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) pada tahun anggaran 2010-2012.

"Saya juga baru tahu dari anda dan beberapa teman media yang lain tentang penetapan tersangka (Santoso Serad) tersebut," kata Gatot dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (16/7/2013).

Gatot mengatakan pihak Kominfo akan mencoba mempelajari kasus yang disangkakan kepada Kepala BP3TI tersebut dan tetap akan menghargai proses penyidikan yang berlaku.

"Yang jelas Kominfo akan mempelajari materi yang disangkakan, karena itu menyangkut seorang pejabat di Kominfo dan kami tetap menghormati proses penyidikan yang berlaku," tandas Gatot.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman juga mengaku bahwa Kejagung akan memanggil Menkominfo, Tifatul Sembiring minggu depan untuk menjalani pemeriksaan. Karena menurut Adi, secara organisasi, Tifatul bertanggung jawab atas proyek yang ada di Kementrian yang dipimpin olehnya.

"Secara organisasi memang harus seperti itu (memeriksa Menkominfo). Karena proyek ini ada di Kementrian dan Kepala BP3TI bertanggung jawab kepada Menteri," tegas Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).

Untuk diketahui, Selain Santoso, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima, Doddy N Achmad. Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.

Dalam kasus MPLIK yang dijalankan oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar dan di Provinsi Banten serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik dalam spesifikasi tekhnis serta operasional penyelenggaraan.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)