Kemkominfo terkejut Kepala BP3TI ditetapkan tersangka

Selasa, 16 Juli 2013 - 10:10 WIB
Kemkominfo terkejut...
Kemkominfo terkejut Kepala BP3TI ditetapkan tersangka
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto mengaku terkejut atas penetapan tersangka Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso Serad oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Santoso ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) pada tahun anggaran 2010-2012.

"Saya juga baru tahu dari anda dan beberapa teman media yang lain tentang penetapan tersangka (Santoso Serad) tersebut," kata Gatot dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (16/7/2013).

Gatot mengatakan pihak Kominfo akan mencoba mempelajari kasus yang disangkakan kepada Kepala BP3TI tersebut dan tetap akan menghargai proses penyidikan yang berlaku.

"Yang jelas Kominfo akan mempelajari materi yang disangkakan, karena itu menyangkut seorang pejabat di Kominfo dan kami tetap menghormati proses penyidikan yang berlaku," tandas Gatot.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman juga mengaku bahwa Kejagung akan memanggil Menkominfo, Tifatul Sembiring minggu depan untuk menjalani pemeriksaan. Karena menurut Adi, secara organisasi, Tifatul bertanggung jawab atas proyek yang ada di Kementrian yang dipimpin olehnya.

"Secara organisasi memang harus seperti itu (memeriksa Menkominfo). Karena proyek ini ada di Kementrian dan Kepala BP3TI bertanggung jawab kepada Menteri," tegas Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).

Untuk diketahui, Selain Santoso, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima, Doddy N Achmad. Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.

Dalam kasus MPLIK yang dijalankan oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar dan di Provinsi Banten serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik dalam spesifikasi tekhnis serta operasional penyelenggaraan.
(lal)
Berita Terkait
Kejagung: Kami Temukan...
Kejagung: Kami Temukan Benang Merah TPPU dalam Korupsi BTS Kemenkominfo
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Staf Khusus Kemenkominfo
Mantan Dirut BAKTI Kominfo...
Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Korupsi BTS 4G,...
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi Menara...
Dugaan Korupsi Menara BTS Kemenkominfo, Jaksa Periksa 2 Petinggi PT Fiberhome
Kejagung Periksa Tiga...
Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Berita Terkini
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved