Kejagung kembali panggil Alexiat

Selasa, 16 Juli 2013 - 08:41 WIB
Kejagung kembali panggil Alexiat
Kejagung kembali panggil Alexiat
A A A
Sindonews.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman mengatakan, akan mencoba memanggil kembali mantan General Manager Sumatera Light Nort (SLN) Operation PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Alexiat Tirtawidjaja.

Alexiat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus proyek Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

"Untuk tersangka Alexiat, sedang kita tindak lanjuti," kata Adi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2013).

Adi juga mengaku meskipun saat ini Alexiat masih berada di Amerika Serikat dan sedang mengurusi suaminya yang sedang sakit, tim penyidik tetap akan memanggil Alexiat karena pemanggilan Alexiat yang pertama gagal.

"Dia (Alexiat) masih berada disana (AS), kita tetap panggil nanti," tegas Adi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Alexiat beberapa waktu lalu telah diagendakan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung, namun mangkir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya yang berasal dari Amerika Serikat.

Untuk diketahui, dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 100 miliar tersebut Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Lima diantaranya merupakan pihak dari PT Chevron yaitu Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Bachtiar Abdul Fatah, dan Alexiat Tirtawidjaja.

Sementara dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta kelompok kerjasama (KKS) yakni, Ricksy Prematuri dan Herlan. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kecuali Alexiat, seluruh berkas tersangka sudah berproses di Pengadilan.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6970 seconds (0.1#10.140)