Wajar PDIP beri bantuan hukum untuk Emir Moeis

Selasa, 16 Juli 2013 - 08:33 WIB
Wajar PDIP beri bantuan...
Wajar PDIP beri bantuan hukum untuk Emir Moeis
A A A
Sindonews.com - Sudah sewajarnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), memberikan bantuan hukum kepada kadernya, Emir Moeis, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.

Hal itu dikatakan Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri.

"PDIP dengan memberi bantuan hukum, itu merupakan wajar dilakukan oleh partai yang menaungi kader yang terkena kasus hukum," kata Ronald, saat dihubungi Sindonews, Senin (15/7/2013), malam.

Selain itu menurut Ronald, PDIP jangan mempersulit atau menghambat kasus Emir Moeis tersebut. "Karena dikhawatirkan, jika PDIP memberikan perlawanan, baik itu dalam proses politik, tentu akan memberikan dampak negatif bagi PDIP, apalagi ini jelang Pemilu (Pemilihan Umum) 2014," ucapnya.

Menurutnya, PDIP bisa saja memberikan perlawanan hukum, asal dilakukan dengan prosedur yang sudah ada. "Kalau perlawanan dalam proses hukum, itu sah-sah saja dilakukan. Yang terpenting, diharapkan kasus ini bisa tuntas," pungkasnya.

Seperti diketahui, Emir Moeis merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. KPK menahan Emir Moeis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan PLTU Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.

Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD 300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU tersebut. Dia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).

Emir Moeis disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
(maf)
Berita Terkait
KPK Ciduk Crazy Rich...
KPK Ciduk 'Crazy Rich' Samin Tan di Kafe Kawasan MH Thamrin Jakarta
Eni Maulani Saragih...
Eni Maulani Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Korupsi PLTU Riau-1 Rp5 Miliar
PLTU Barru OMU Berkomitmen...
PLTU Barru OMU Berkomitmen Catatkan Performa Optimal
Kapal Kargo Samudera...
Kapal Kargo Samudera Sakti III Terbakar di Perairan Tarahan Lampung
Kantongi SLO, PLTA Poso...
Kantongi SLO, PLTA Poso Dukung Transisi ke Energi Terbarukan
PLN Bakal Lakukan Steam...
PLN Bakal Lakukan Steam Blow Proyek PLTU Sulsel Barru-2
Berita Terkini
Sidang Hasto Kristiyanto,...
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Saeful Bahri
1 jam yang lalu
Mereka yang Bersuara...
Mereka yang Bersuara soal Polemik Penulisan Ulang Sejarah, Puan Ingatkan Prinsip Jas Merah
1 jam yang lalu
Isu Pencopotan Jaksa...
Isu Pencopotan Jaksa Agung, Pengamat: Presiden Tak Mungkin Gegabah
1 jam yang lalu
Kebaya Menari Tampil...
Kebaya Menari Tampil Memukau di Panggung Festival Tari Internasional di Paris
1 jam yang lalu
Survei CISA: Isu Ijazah...
Survei CISA: Isu Ijazah Palsu Jokowi Permainan Rival Politik
1 jam yang lalu
Deretan 33 Kombes Pol...
Deretan 33 Kombes Pol Masuk Daftar Mutasi Polri Mei 2025
2 jam yang lalu
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved