Wajar PDIP beri bantuan hukum untuk Emir Moeis
A
A
A
Sindonews.com - Sudah sewajarnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), memberikan bantuan hukum kepada kadernya, Emir Moeis, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.
Hal itu dikatakan Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri.
"PDIP dengan memberi bantuan hukum, itu merupakan wajar dilakukan oleh partai yang menaungi kader yang terkena kasus hukum," kata Ronald, saat dihubungi Sindonews, Senin (15/7/2013), malam.
Selain itu menurut Ronald, PDIP jangan mempersulit atau menghambat kasus Emir Moeis tersebut. "Karena dikhawatirkan, jika PDIP memberikan perlawanan, baik itu dalam proses politik, tentu akan memberikan dampak negatif bagi PDIP, apalagi ini jelang Pemilu (Pemilihan Umum) 2014," ucapnya.
Menurutnya, PDIP bisa saja memberikan perlawanan hukum, asal dilakukan dengan prosedur yang sudah ada. "Kalau perlawanan dalam proses hukum, itu sah-sah saja dilakukan. Yang terpenting, diharapkan kasus ini bisa tuntas," pungkasnya.
Seperti diketahui, Emir Moeis merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. KPK menahan Emir Moeis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan PLTU Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.
Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD 300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU tersebut. Dia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moeis disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Hal itu dikatakan Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri.
"PDIP dengan memberi bantuan hukum, itu merupakan wajar dilakukan oleh partai yang menaungi kader yang terkena kasus hukum," kata Ronald, saat dihubungi Sindonews, Senin (15/7/2013), malam.
Selain itu menurut Ronald, PDIP jangan mempersulit atau menghambat kasus Emir Moeis tersebut. "Karena dikhawatirkan, jika PDIP memberikan perlawanan, baik itu dalam proses politik, tentu akan memberikan dampak negatif bagi PDIP, apalagi ini jelang Pemilu (Pemilihan Umum) 2014," ucapnya.
Menurutnya, PDIP bisa saja memberikan perlawanan hukum, asal dilakukan dengan prosedur yang sudah ada. "Kalau perlawanan dalam proses hukum, itu sah-sah saja dilakukan. Yang terpenting, diharapkan kasus ini bisa tuntas," pungkasnya.
Seperti diketahui, Emir Moeis merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. KPK menahan Emir Moeis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan PLTU Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.
Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD 300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU tersebut. Dia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moeis disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
(maf)