KPK akan hadirkan Nazaruddin dalam sidang DS
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlet dalam persidangan kasus Simulator SIM di Pengadilan Tipikor.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Nazaruddin akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.
"Memang benar (besok) akan menghadirkan Nazaruddin sebagai saksi untuk Djoko Susilo," ujar Johan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Namun, Johan mengaku belum mendapatkan informasi apakah ada anggota DPR RI, khususnya Komisi III yang akan dihadirkan ke persidangan. Johan menegaskan besok JPU KPK akan menghadirkan Nazaruddin mantan Anggota Komisi III DPR RI.
"Saya tidak tahu, besok rencananya menghadirkan Nazaruddin," pungkasnya.
Dalam kasus Simulator SIM ada dugaan uang korupsi Simulator SIM mengalir ke politikus Senayan. Bahkan, dalam persidangan terungkap Senayan mendapatkan jatah empat kardus uang. Namun, anggota Komisi III yang disebut-sebut menerima selalu membantahnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Nazaruddin akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.
"Memang benar (besok) akan menghadirkan Nazaruddin sebagai saksi untuk Djoko Susilo," ujar Johan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Namun, Johan mengaku belum mendapatkan informasi apakah ada anggota DPR RI, khususnya Komisi III yang akan dihadirkan ke persidangan. Johan menegaskan besok JPU KPK akan menghadirkan Nazaruddin mantan Anggota Komisi III DPR RI.
"Saya tidak tahu, besok rencananya menghadirkan Nazaruddin," pungkasnya.
Dalam kasus Simulator SIM ada dugaan uang korupsi Simulator SIM mengalir ke politikus Senayan. Bahkan, dalam persidangan terungkap Senayan mendapatkan jatah empat kardus uang. Namun, anggota Komisi III yang disebut-sebut menerima selalu membantahnya.
(kri)