Bawaslu tak soalkan spanduk ucapan selamat
A
A
A
Sindonews.com - Ucapan selamat hari raya melalui spanduk yang dilakukan partai politik dan calon anggota legislatif tak dipermasalahkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ya enggak. Menurut aturan, itu (sepanduk nomor urut) sebenarnya tidak melanggar," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak, di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Dia mengatakan, ucapan selamat yang dilakukan partai politik (Parpol) atau personal politik didalam sepanduk disahkan jika membubuhkan nomor urut. Menurutnya, agenda dan sosialisasi parpol, dan calon personal dibolehkan pasca tiga hari diumumkan sebagai peserta pemilu.
"Menjadi salah apabila parpol atau personal politik bersangkutan menyebutkan nomor urut saat iklan di media elektronik. Sedangkan, di spanduk tidak menggunakan nomor urutnya," ungkapnya.
Terkait kampanye resmi, pihak Bawaslu sudah mengikuti aturan main yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu hanya menjalankan fungsinya sebagai pengawas atas pelanggaran pemilu.
"Ya enggak. Menurut aturan, itu (sepanduk nomor urut) sebenarnya tidak melanggar," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak, di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Dia mengatakan, ucapan selamat yang dilakukan partai politik (Parpol) atau personal politik didalam sepanduk disahkan jika membubuhkan nomor urut. Menurutnya, agenda dan sosialisasi parpol, dan calon personal dibolehkan pasca tiga hari diumumkan sebagai peserta pemilu.
"Menjadi salah apabila parpol atau personal politik bersangkutan menyebutkan nomor urut saat iklan di media elektronik. Sedangkan, di spanduk tidak menggunakan nomor urutnya," ungkapnya.
Terkait kampanye resmi, pihak Bawaslu sudah mengikuti aturan main yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu hanya menjalankan fungsinya sebagai pengawas atas pelanggaran pemilu.
(stb)