Bawaslu nilai iklan ucapan puasa tak melanggar
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai banyaknya iklan bergambar partai politik atau personal politik yang bertema Ramadan, dianggap sesuatu yang sah dan tidak melanggar UU Pemilu.
Demikian dikatakan komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak. Menurutnya, partai politik atau personal politik berhak untuk memberi ucapan selama beribadah puasa Ramadan ataupun selamat berbuka puasa, asal tidak membubuhkan nomor urut partai atau nomor urut calon anggota legislatif tertentu.
"Kalau dia menyebutkan sebagai peserta pemilu dengan nomer itu disebut kampanye, kalau murni hanya mengucapkan selamat, atau mengiklankan diri ya enggak ada yang melarang, itu sah-sah saja. Tidak ada aturan yang melarang itu," ungkap Nelson, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Lebih jauh dia menjelaskan, iklan parpol di media massa cetak maupun elektronik dianggap melanggar UU Pemilu apa bila partai politik tertentu memberikan ucapan kepada masyarakat sembari memberi imbauan untuk memilih partai bersangkutan.
"Jadi enggak masalah karena kan sama saja dengan iklan produk-produk lainnya," ujarnya.
Dia menuturkan, berdasarkan jadwal tahapan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan secara resmi kampanye umum partai. Menurutnya, Bawaslu mengklaim berpegang teguh kepada kampanye resmi seperti penyelenggaraan kampanye terbuka (umum) selama tiga minggu sampai menjelang masa tenang. Selain itu, kampanye resmi di media elektronik.
"Kan yang tidak boleh dikecualikan sekarang cuma dua, yaitu nanti hanya boleh dalam waktu tiga minggu sampe denga masa tenang, yaitu kampanye rapat umum yang rame-rame ke lapangan, sama iklan melalui media elektronik," jelasnya.
Demikian dikatakan komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak. Menurutnya, partai politik atau personal politik berhak untuk memberi ucapan selama beribadah puasa Ramadan ataupun selamat berbuka puasa, asal tidak membubuhkan nomor urut partai atau nomor urut calon anggota legislatif tertentu.
"Kalau dia menyebutkan sebagai peserta pemilu dengan nomer itu disebut kampanye, kalau murni hanya mengucapkan selamat, atau mengiklankan diri ya enggak ada yang melarang, itu sah-sah saja. Tidak ada aturan yang melarang itu," ungkap Nelson, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Lebih jauh dia menjelaskan, iklan parpol di media massa cetak maupun elektronik dianggap melanggar UU Pemilu apa bila partai politik tertentu memberikan ucapan kepada masyarakat sembari memberi imbauan untuk memilih partai bersangkutan.
"Jadi enggak masalah karena kan sama saja dengan iklan produk-produk lainnya," ujarnya.
Dia menuturkan, berdasarkan jadwal tahapan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan secara resmi kampanye umum partai. Menurutnya, Bawaslu mengklaim berpegang teguh kepada kampanye resmi seperti penyelenggaraan kampanye terbuka (umum) selama tiga minggu sampai menjelang masa tenang. Selain itu, kampanye resmi di media elektronik.
"Kan yang tidak boleh dikecualikan sekarang cuma dua, yaitu nanti hanya boleh dalam waktu tiga minggu sampe denga masa tenang, yaitu kampanye rapat umum yang rame-rame ke lapangan, sama iklan melalui media elektronik," jelasnya.
(lal)