Vonis MA terkait kasus Asian Agri dinilai keliru

Senin, 15 Juli 2013 - 15:09 WIB
Vonis MA terkait kasus...
Vonis MA terkait kasus Asian Agri dinilai keliru
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) dinilai keliru dalam vonis membayar denda pajak sebesar Rp2,5 triliun terhadap perusahaan perkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana terpidana Suwir Laut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus pajak.

“Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana Suwir Laut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupa denda maupun ganti kerugian. Putusan itu sangat keliru dalam penerapan hukumnya,” ungkap Pakar Hukum Pidana Indrianto Senoadji di Jakarta, Senin (15/7/2013).

Penegasan itu disampaikan Indrianto berkaitan dengan putusan MA yang menghukum perusahaan perkebunan membayar denda yang nilainya mencapai Rp2,5 trliun. Pembayaran denda pajak itu juga merupakan perhitungan piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Asian Agri Group.

Dia menjelaskan ke-14 perusahaan di bawah Asian Agri itu bukan subyek hukum pidana, sehingga sangat keliru jika perusahaan tersebut dikenai sanksi membayar denda pajak yang berkaitan dengan perkara pidana terhadap Suwir Laut.

Menurutnya, berdasarkan azas Kekhususan Sistematis, kewajiban membayar denda pajak itu dilakukan Undang-Undang Pajak, melalui proses peradilan pajak yang harus diterapkan pada Suwir Laut. “Bukan melalui proses hukum pidana yang merupakan peradilan umum,” ucapnya.

Indrianto menegaskan jika delapan dari 14 perusahaan yang berada di bawah Asiap Grup itu sudah dihukum peradilan pajak. “maka dalam hukum pidana tidak berlaku double punishment for 1 Act. Artinya, putusan peradilan pajak yang harus diterapkan, bukan peradilan umum.”

Namun demikian, kata Indrianto, perusahaan Asian Agri masih berpeluang untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang keliru tersebut. “Asian Agri dapat mengajukan upaya hukum PK atas putusan Kasasi yang keliru tersebut,”katanya.

Sementara itu sebelumnya, General Manager Asian Agri Grup, Freddy Widjaya menyatakan pihak perusahaan tetap akan patuh membayar denda yang diperintahkan MA, meskipun akan melayangkan surat keberatan.

SKP terhadap 14 perusahaan pada Asian Agri Grup merupakan penetapan jumlah kekurangan pajak Rp1,25 triliun pada 2002-2005.
Jumlah tagihan kekurangan pajak tersebut, berbanding terbalik dengan total keuntungan 14 perusahaan Asian Agri Grup pada periode itu.
(kri)
Berita Terkait
KPK Tahan Dua Konsultan...
KPK Tahan Dua Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations
Kepala Kantor Pajak...
Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro Kembali Diperiksa KPK
KPK Buka Peluang Tetapkan...
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak
Suap Pajak Mobil Mewah,...
Suap Pajak Mobil Mewah, Eks Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun
Buntut Kasus Rubicon,...
Buntut Kasus Rubicon, Dirjen Pajak Tegas ke Pejabat Pajak yang Korupsi
KPK Jebloskan Dua Tersangka...
KPK Jebloskan Dua Tersangka Penyuap Pejabat Pajak ke Penjara
Berita Terkini
Cak Imin Dorong Sinergi...
Cak Imin Dorong Sinergi Antarkementerian untuk Hilangkan Kemiskinan Ekstrem pada 2026
44 menit yang lalu
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
1 jam yang lalu
KPK Imbau Penyelenggara...
KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran, Bisa Lapor ke Sini
1 jam yang lalu
Momen Anies Bukber di...
Momen Anies Bukber di Kediaman JK: Menyerap Kebijaksanaan dari Seorang Mentor
2 jam yang lalu
Revisi UU TNI Dibahas...
Revisi UU TNI Dibahas di Hotel Mewah, Panja Ungkap Perdebatan Sengit soal Usia Pensiun Prajurit
3 jam yang lalu
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Tetap Pakai...
10 Negara Tetap Pakai Iron Dome Meski Dinilai Kurang Efektif
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved