Vonis MA terkait kasus Asian Agri dinilai keliru
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) dinilai keliru dalam vonis membayar denda pajak sebesar Rp2,5 triliun terhadap perusahaan perkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana terpidana Suwir Laut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus pajak.
“Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana Suwir Laut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupa denda maupun ganti kerugian. Putusan itu sangat keliru dalam penerapan hukumnya,” ungkap Pakar Hukum Pidana Indrianto Senoadji di Jakarta, Senin (15/7/2013).
Penegasan itu disampaikan Indrianto berkaitan dengan putusan MA yang menghukum perusahaan perkebunan membayar denda yang nilainya mencapai Rp2,5 trliun. Pembayaran denda pajak itu juga merupakan perhitungan piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Asian Agri Group.
Dia menjelaskan ke-14 perusahaan di bawah Asian Agri itu bukan subyek hukum pidana, sehingga sangat keliru jika perusahaan tersebut dikenai sanksi membayar denda pajak yang berkaitan dengan perkara pidana terhadap Suwir Laut.
Menurutnya, berdasarkan azas Kekhususan Sistematis, kewajiban membayar denda pajak itu dilakukan Undang-Undang Pajak, melalui proses peradilan pajak yang harus diterapkan pada Suwir Laut. “Bukan melalui proses hukum pidana yang merupakan peradilan umum,” ucapnya.
Indrianto menegaskan jika delapan dari 14 perusahaan yang berada di bawah Asiap Grup itu sudah dihukum peradilan pajak. “maka dalam hukum pidana tidak berlaku double punishment for 1 Act. Artinya, putusan peradilan pajak yang harus diterapkan, bukan peradilan umum.”
Namun demikian, kata Indrianto, perusahaan Asian Agri masih berpeluang untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang keliru tersebut. “Asian Agri dapat mengajukan upaya hukum PK atas putusan Kasasi yang keliru tersebut,”katanya.
Sementara itu sebelumnya, General Manager Asian Agri Grup, Freddy Widjaya menyatakan pihak perusahaan tetap akan patuh membayar denda yang diperintahkan MA, meskipun akan melayangkan surat keberatan.
SKP terhadap 14 perusahaan pada Asian Agri Grup merupakan penetapan jumlah kekurangan pajak Rp1,25 triliun pada 2002-2005.
Jumlah tagihan kekurangan pajak tersebut, berbanding terbalik dengan total keuntungan 14 perusahaan Asian Agri Grup pada periode itu.
“Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana Suwir Laut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupa denda maupun ganti kerugian. Putusan itu sangat keliru dalam penerapan hukumnya,” ungkap Pakar Hukum Pidana Indrianto Senoadji di Jakarta, Senin (15/7/2013).
Penegasan itu disampaikan Indrianto berkaitan dengan putusan MA yang menghukum perusahaan perkebunan membayar denda yang nilainya mencapai Rp2,5 trliun. Pembayaran denda pajak itu juga merupakan perhitungan piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Asian Agri Group.
Dia menjelaskan ke-14 perusahaan di bawah Asian Agri itu bukan subyek hukum pidana, sehingga sangat keliru jika perusahaan tersebut dikenai sanksi membayar denda pajak yang berkaitan dengan perkara pidana terhadap Suwir Laut.
Menurutnya, berdasarkan azas Kekhususan Sistematis, kewajiban membayar denda pajak itu dilakukan Undang-Undang Pajak, melalui proses peradilan pajak yang harus diterapkan pada Suwir Laut. “Bukan melalui proses hukum pidana yang merupakan peradilan umum,” ucapnya.
Indrianto menegaskan jika delapan dari 14 perusahaan yang berada di bawah Asiap Grup itu sudah dihukum peradilan pajak. “maka dalam hukum pidana tidak berlaku double punishment for 1 Act. Artinya, putusan peradilan pajak yang harus diterapkan, bukan peradilan umum.”
Namun demikian, kata Indrianto, perusahaan Asian Agri masih berpeluang untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang keliru tersebut. “Asian Agri dapat mengajukan upaya hukum PK atas putusan Kasasi yang keliru tersebut,”katanya.
Sementara itu sebelumnya, General Manager Asian Agri Grup, Freddy Widjaya menyatakan pihak perusahaan tetap akan patuh membayar denda yang diperintahkan MA, meskipun akan melayangkan surat keberatan.
SKP terhadap 14 perusahaan pada Asian Agri Grup merupakan penetapan jumlah kekurangan pajak Rp1,25 triliun pada 2002-2005.
Jumlah tagihan kekurangan pajak tersebut, berbanding terbalik dengan total keuntungan 14 perusahaan Asian Agri Grup pada periode itu.
(kri)