Hakim Tipikor juga tolak eksepsi Ahmad Fathanah

Senin, 15 Juli 2013 - 12:13 WIB
Hakim Tipikor juga tolak eksepsi Ahmad Fathanah
Hakim Tipikor juga tolak eksepsi Ahmad Fathanah
A A A
Sindonews.com - Nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), Ahmad Fathanah di tolak oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Pengadilan Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima, Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya. Dan meminta untuk segera mehadirkan saksi-saksi.

"Kapan pemeriksaan saksi-saksi?," tanya majelis Hakim.

"Insya Allah minggu depan yang mulia," tukas Jaksa KPK.

Seperti diketahui, Ahmad Fathanah didakwa menerima Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, terkait pengurusan izin penambahan kuota impor daging sapi.

Uang yang diterima Luthfi diduga merupakan uang muka dari Rp40 miliar yang dijanjikan Maria, apabila mereka berhasil menjadikan PT Indoguna sebagai importir daging sapi di Kementerian Pertanian.

Ahmad Fathanah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia patut diduga menyamarkan kekayaan yang didapat dari tindak pidana korupsi dengan maksud, agar tidak diketahui asal-usulnya dari profil penghasilan ke dua terdakwa.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8726 seconds (0.1#10.140)