ICW dinilai berlebihan tanggapi surat napi ke SBY
Senin, 15 Juli 2013 - 11:16 WIB
ICW dinilai berlebihan tanggapi surat napi ke SBY
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menilai Indonesia Corruption Watch (ICW) berlebihan dalam merespon surat dari narapidana korupsi, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Dia juga menegaskan, jika ICW salah mengerti dalam menyikapi hal itu. Pasalnya surat yang dikirimnya kepada Presiden SBY hanyalah surat biasa.
"ICW sering salah mengerti dan merespon balik dengan cara berlebih. Silakan dibaca dengan cermat surat tersebut," kata Priyo melalui pesan singkat, Senin (15/7/2013).
Politikus Partai Golkar ini juga menegaskan, jika dirinya hanya meneruskan surat tersebut sesuai dengan perundang-undangan tanpa memiliki kepentingan lainnya.
"Itu surat pengaduan biasa yang diteruskan kepada presiden dan menteri terkait, untuk direspon sesuai aturan perundangan. tidak ada embel-embel apapun," tukasnya.
Sebelumnya, Priyo menerima surat sebanyak 109 dari terpidana kasus korupsi. Mereka mengadu kepada DPR RI karena merasa dirugikan dengan terbitnya PP Nomor 99 Tahun 2012, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Karena bertindak sebagai Pimpinan DPR, dirinya pun meneruskan surat tersebut kepada pihak terkait dan Presiden SBY hingga akhirnya menjadi polemik, termasuk dengan ICW.
Dia juga menegaskan, jika ICW salah mengerti dalam menyikapi hal itu. Pasalnya surat yang dikirimnya kepada Presiden SBY hanyalah surat biasa.
"ICW sering salah mengerti dan merespon balik dengan cara berlebih. Silakan dibaca dengan cermat surat tersebut," kata Priyo melalui pesan singkat, Senin (15/7/2013).
Politikus Partai Golkar ini juga menegaskan, jika dirinya hanya meneruskan surat tersebut sesuai dengan perundang-undangan tanpa memiliki kepentingan lainnya.
"Itu surat pengaduan biasa yang diteruskan kepada presiden dan menteri terkait, untuk direspon sesuai aturan perundangan. tidak ada embel-embel apapun," tukasnya.
Sebelumnya, Priyo menerima surat sebanyak 109 dari terpidana kasus korupsi. Mereka mengadu kepada DPR RI karena merasa dirugikan dengan terbitnya PP Nomor 99 Tahun 2012, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Karena bertindak sebagai Pimpinan DPR, dirinya pun meneruskan surat tersebut kepada pihak terkait dan Presiden SBY hingga akhirnya menjadi polemik, termasuk dengan ICW.
(stb)