Pemerintah janji sempurnakan PP 99/2012 tentang remisi

Sabtu, 13 Juli 2013 - 20:18 WIB
Pemerintah janji sempurnakan PP 99/2012 tentang remisi
Pemerintah janji sempurnakan PP 99/2012 tentang remisi
A A A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin, mengaku telah menjelaskan maksud dari Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai remisi kepada para narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Sebab, kata dia, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menjadi salah satu penyebab dari kerusuhan LP Tanjung Gusta tersebut, selain karena padamnya aliran listrik. Para napi di LP itu, ujar dia, merasa cemas akan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi itu.

"Mereka menganggap selama ini terdampak pada PP Nomor 99 tahun 2012 itu. Saya jelaskan ini tadi berlaku surut, sehingga mereka tetap dapatkan fasilitas remisi," ujar Amir usai mengikuti rapat terbatas di Pangkalan TNI Angkatan Udara (AU), Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Sabtu (13/7/2013).

Dia pun menuturkan, bahwa pihaknya akan menyempurnakan PP Nomer 99 tahun 2012 tersebut. Agar kekhawatiran yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

"PP Nomer 99 Tahun 2012 ini sendiri dilengkapi lagi dengan peraturan pelaksanaan yang lebih baik, agar akses-akses kekhawatiran bisa tercegah dengan adanya PP 99 ini. Tapi semangat tetap dijaga, tidak akan dibatalkan atau dihapuskan, tapi disempurnakan," pungkasnya.

Seperti diketahui, PP Nomor 99 Tahun 2012 ini merupakan PP yang dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perubahan dari PP Nomor 31 Tahun 1999.

PP ini berisi syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Dalam PP ini pemberian remisi terhadap napi kasus korupsi, terorisme, dan narkoba diperketat.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0516 seconds (0.1#10.140)