Sejak 1994, Indonesia sudah kirim TKI ke Korsel
Jum'at, 12 Juli 2013 - 19:35 WIB
Sejak 1994, Indonesia sudah kirim TKI ke Korsel
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, dalam skema Employment Permit System (EPS) ini, sebenarnya Korea Selatan (Korsel) telah melaksanakan sistem prekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Menurut Muhaimin, selain perekrutan, ada juga penempatan dan perlindungan TKI dengan baik, namun aspek perlindungan bagi TKI perlu ditingkatkan lagi.
“Dalam skema EPS, semua pekerja asing berstatus karyawan yang dilengkapi izin kerja, memperoleh hak yang setara dengan pekerja warga Korea sendiri, yaitu memiliki hak kerja berupa upah minimum, aturan jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta asuransi perlindungan,” kata Muhaimin, di Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2013).
Diketahui, hubungan ketenagakerjaan antara RI dan Korsel dimulai sejak 1994, melalui Industrial Training Program. Kemudian sejak Agustus 2004 berdasarkan pada MoU (Memorandum of Understanding), antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan.
Pengiriman tenaga kerja ke Korsel ini dilaksanakan melalui skema EPS, dengan pola penempatan Government to Government (G to G). MoU Ini diperpanjang untuk kedua kalinya pada September 2008, selanjutnya telah diperpanjang untuk ketiga kalinya pada tanggal 14 Oktober 2010.
Saat ini penempatan TKI ke Korea Selatan yang dilakukan sejak 2007 sampai 12 Juli 2013 mencapai sebanyak 40.250 orang. Rinciannya, pada tahun 2007 sebanyak 4.303 orang, 2008 sebanyak 11.885 orang, 2009 sebanyak 2.204 orang, 2010 sebanyak 3.968 orang, 2011 sebanyak 6.324 orang, 2012 sebanyak 6.410 orang.
Sedangkan pada 2013 sampai dengan 12 Juli sebanyak 5.156 orang. Yang terdiri dari 3.834 orang yang bekerja di sektor manufaktur, 63 orang di bidnag konstruksi, dua orang pertanian, 1,254 orang di bidang perikanan dan tiga orang di bidang jasa services.
Menurut Muhaimin, selain perekrutan, ada juga penempatan dan perlindungan TKI dengan baik, namun aspek perlindungan bagi TKI perlu ditingkatkan lagi.
“Dalam skema EPS, semua pekerja asing berstatus karyawan yang dilengkapi izin kerja, memperoleh hak yang setara dengan pekerja warga Korea sendiri, yaitu memiliki hak kerja berupa upah minimum, aturan jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta asuransi perlindungan,” kata Muhaimin, di Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2013).
Diketahui, hubungan ketenagakerjaan antara RI dan Korsel dimulai sejak 1994, melalui Industrial Training Program. Kemudian sejak Agustus 2004 berdasarkan pada MoU (Memorandum of Understanding), antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan.
Pengiriman tenaga kerja ke Korsel ini dilaksanakan melalui skema EPS, dengan pola penempatan Government to Government (G to G). MoU Ini diperpanjang untuk kedua kalinya pada September 2008, selanjutnya telah diperpanjang untuk ketiga kalinya pada tanggal 14 Oktober 2010.
Saat ini penempatan TKI ke Korea Selatan yang dilakukan sejak 2007 sampai 12 Juli 2013 mencapai sebanyak 40.250 orang. Rinciannya, pada tahun 2007 sebanyak 4.303 orang, 2008 sebanyak 11.885 orang, 2009 sebanyak 2.204 orang, 2010 sebanyak 3.968 orang, 2011 sebanyak 6.324 orang, 2012 sebanyak 6.410 orang.
Sedangkan pada 2013 sampai dengan 12 Juli sebanyak 5.156 orang. Yang terdiri dari 3.834 orang yang bekerja di sektor manufaktur, 63 orang di bidnag konstruksi, dua orang pertanian, 1,254 orang di bidang perikanan dan tiga orang di bidang jasa services.
(maf)