Sorot kekayaan, pengacara Rusli pertanyakan langkah KPK
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyorot harta kekayaan Gubernur Riau, dipertanyakan oleh Rudy Alfonso selaku kuasa hukum Rusli Zainal.
Menurutnya, mengenai penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK perlu hati-hati. Karena background Rusli sebelum menjadi Bupati Indragiri Hilir adalah pengusaha.
Setelah Bupati, kata Rudy, baru kemudian Rusli menjadi Gububernur Riau dua periode. Jadi wajar jika punya rumah atau kekayaan seperti saat ini dan tidak perlu dipermasalahkan. "Saya kira itu sah-sah saja," kata Rudy saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Meski demikian, dia tidak secara eksplisit ingin menyalahkan KPK soal rencanaa penyitaan rumah. Menurutnya, yang bisa menentukan salah atau tidak adalah pengadilan.
Dia selaku kuasa hukum akan melihat dan mengikuti proses peradilannya. "Saya kira pembuktian bukan di media massa tapi di pengadilan," tandasnya.
Hingga kini, Rusli Zainal baru ditersangkakan KPK dalam dua kasus korupsi. Pertama, kasus dugaan suap pengurusan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6/2010 tentang pembangunan lapangan menembak PON Riau 2012. Dalam kasus ini Rusli diduga menerima dan memberi suap.
Kedua, Rusli dijerat kasus dugaan korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), atau Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Dalam kasus kehutanan ini, yang bersangkutan diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara negara untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi.
Menurutnya, mengenai penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK perlu hati-hati. Karena background Rusli sebelum menjadi Bupati Indragiri Hilir adalah pengusaha.
Setelah Bupati, kata Rudy, baru kemudian Rusli menjadi Gububernur Riau dua periode. Jadi wajar jika punya rumah atau kekayaan seperti saat ini dan tidak perlu dipermasalahkan. "Saya kira itu sah-sah saja," kata Rudy saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Meski demikian, dia tidak secara eksplisit ingin menyalahkan KPK soal rencanaa penyitaan rumah. Menurutnya, yang bisa menentukan salah atau tidak adalah pengadilan.
Dia selaku kuasa hukum akan melihat dan mengikuti proses peradilannya. "Saya kira pembuktian bukan di media massa tapi di pengadilan," tandasnya.
Hingga kini, Rusli Zainal baru ditersangkakan KPK dalam dua kasus korupsi. Pertama, kasus dugaan suap pengurusan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6/2010 tentang pembangunan lapangan menembak PON Riau 2012. Dalam kasus ini Rusli diduga menerima dan memberi suap.
Kedua, Rusli dijerat kasus dugaan korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), atau Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Dalam kasus kehutanan ini, yang bersangkutan diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara negara untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi.
(stb)