PAN nilai putusan Bawaslu soal caleg, cacat hukum

Kamis, 11 Juli 2013 - 16:48 WIB
PAN nilai putusan Bawaslu soal caleg, cacat hukum
PAN nilai putusan Bawaslu soal caleg, cacat hukum
A A A
Sindonews.com - Ketua Badan Hukum Partai Amanat Nasional (PAN), Didik Suprianto mengatakan, keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sidang sengketa pemilu terhadap daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) I, cacat hukum.

Demikian dikatakan Didik saat melakukan konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. Menurutnya, keputusan yang diambil Bawaslu tidak menganut kepada sistem subtansi masalah, namun lebih ke persoalan administrasi.

Padahal, secara administrasi calon anggota legislatif (caleg) yang dicoret, terbukti sah secara administrasi memenuhi kriteria, harus diikutsertakan dalam pemilu legislatif (pileg).

"Saya mengkritisi, bahwa Bawaslu dalam memutuskan lebih kepada keputusan administrasi, tapi tidak melihat subtansi masalah," kata Didik, di DPP PAN, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).

Selain itu, keputusan yang diambil Bawaslu hanya memberikan waktu yang sedikit saja kepada PAN, menjelang penutupan waktu sidang berakhir. "Saya kritisi dibacakan 30 menit habisnya sengketa jam 12 malam. Setelah kami pelajari mendapat cacat hukum, dan putusan bisa dibatalkan," ujarnya.

Dia melanjutkan, PAN masih menolak hasil keputusan Bawaslu yang mencoret dapil Sumbar I. Kata Didik, langkah yang akan diambil PAN akan melakukan kajian hukum sebelum melaporkan hal tersebut keapada lembaga sengketa pemilu lainnya. "Pertimbangan hukumnya KPU, kami (PAN) akan diskusikan, apakah akan ke DKPP, PTUN dan MK," tambahnya.

Seperti diketahui, Bawaslu akhirnya mencoret caleg dari dapil I Sumbar, karena alasan administrasi. Pencoretan caleg atas nama Selvyana Sofyan Hosen yang notabene bekas atlet penembak nasioanal tersebut, dilatarbelakangi karena Ijazah bersangkutan bermasalah.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9331 seconds (0.1#10.140)