Hanura tetap ikut pemilu legislatif di Jabar II
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memutuskan Partai Hanura berhak mengikuti pemilu legislatif di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) II.
Hal ini sekaligus menggugurkan keputusan KPU sebelumnya yang menghapus keikutsertaan partai nomor urut 10 tersebut karena dianggap tidak memenuhi kriteria 30% keterwakilan perempuan.
"Dengan ini mengambulkan permohonan pemohon secara keseluruhan dengan catatan tidak boleh mengganti atau menambah hanya boleh mengubah nomor urut dengan memerhatikan keterwakilan perempuan 30%," jelas Ketua Bawaslu Muhammad di Kantor Bawaslu Jakarta Rabu (10/7/2013).
Atas keputusan sengketa ini maka Partai Hanura dipastikan dapat mengikuti pemilihan legislatif di dapil Jabar II. "Hanura diberikan batas waktu hingga Jumat (13/7/2013) untuk menyerahkan hasil perbaikan kepada KPU selambatnya pukul 16.00 WIB," tukas Muhammad.
Hal ini sekaligus menggugurkan keputusan KPU sebelumnya yang menghapus keikutsertaan partai nomor urut 10 tersebut karena dianggap tidak memenuhi kriteria 30% keterwakilan perempuan.
"Dengan ini mengambulkan permohonan pemohon secara keseluruhan dengan catatan tidak boleh mengganti atau menambah hanya boleh mengubah nomor urut dengan memerhatikan keterwakilan perempuan 30%," jelas Ketua Bawaslu Muhammad di Kantor Bawaslu Jakarta Rabu (10/7/2013).
Atas keputusan sengketa ini maka Partai Hanura dipastikan dapat mengikuti pemilihan legislatif di dapil Jabar II. "Hanura diberikan batas waktu hingga Jumat (13/7/2013) untuk menyerahkan hasil perbaikan kepada KPU selambatnya pukul 16.00 WIB," tukas Muhammad.
(lal)