KPK pindahkan mobil sitaan Fathanah & Luthfi
A
A
A
Sindonews.com - Sembilan mobil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, dipindahkan oleh pihak KPK.
KPK memindahkan sembilan mobil mewah tersebut dari parkiran KPK ke Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Jakarta Barat dan Tangerang, di Jalan TMP Taruna Nomor 41, Jakarta Barat.
"Kemarin kami pindahkan ke Rupbasan, sekira pukul 22.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).
Menurut Johan, pemindahan tersebut dinilai tidak ada masalah. Pasalnya, hanya tempat penyimpanan sementara, sebelum dinyatakan terbukti terkait TPPU atau tidak. "Ini soal tempat saja, Bus (diduga milik Djoko Susilo) juga pernah dititipkan," tukas Johan.
Dari informasi yang diperoleh, sebelum mobil mewah itu dipindahkan, ada dua sampai tiga orang pihak KPK melakukan pengecekan terlebih dahulu, baik mesin atau surat kelengkapannya.
Seperti diketahui, KPK menyita enam mobil diduga terkait Luthfi Hasan, yakni Mazda X-9 berpelat nomor B 2 MDF, VW Carravel Hitam berpelat nomor B 948 RFS. Nissan Navara berpelat nomor B 9051 QI, Toyota Alphard warna hitam berpelat nomor B 147 MSI, Toyota Alphard warna putih berpelat nomor B 53 FTI serta Toyota JF Cruiser berpelat nomor B 1330 SZZ.
Sementara tiga unit mobil mewah lainnya diduga terkait Fathanah yakni, Toyota JF Jeep Cruiser berpelat nomor B 1340 TJE, Mercedez Sport berpelat nomor B 8749 BS dan Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor B 1074.
KPK memindahkan sembilan mobil mewah tersebut dari parkiran KPK ke Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Jakarta Barat dan Tangerang, di Jalan TMP Taruna Nomor 41, Jakarta Barat.
"Kemarin kami pindahkan ke Rupbasan, sekira pukul 22.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).
Menurut Johan, pemindahan tersebut dinilai tidak ada masalah. Pasalnya, hanya tempat penyimpanan sementara, sebelum dinyatakan terbukti terkait TPPU atau tidak. "Ini soal tempat saja, Bus (diduga milik Djoko Susilo) juga pernah dititipkan," tukas Johan.
Dari informasi yang diperoleh, sebelum mobil mewah itu dipindahkan, ada dua sampai tiga orang pihak KPK melakukan pengecekan terlebih dahulu, baik mesin atau surat kelengkapannya.
Seperti diketahui, KPK menyita enam mobil diduga terkait Luthfi Hasan, yakni Mazda X-9 berpelat nomor B 2 MDF, VW Carravel Hitam berpelat nomor B 948 RFS. Nissan Navara berpelat nomor B 9051 QI, Toyota Alphard warna hitam berpelat nomor B 147 MSI, Toyota Alphard warna putih berpelat nomor B 53 FTI serta Toyota JF Cruiser berpelat nomor B 1330 SZZ.
Sementara tiga unit mobil mewah lainnya diduga terkait Fathanah yakni, Toyota JF Jeep Cruiser berpelat nomor B 1340 TJE, Mercedez Sport berpelat nomor B 8749 BS dan Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor B 1074.
(maf)