Harusnya ketentuan UU Kejaksaan berlaku bagi Antasari

Rabu, 10 Juli 2013 - 19:18 WIB
Harusnya ketentuan UU...
Harusnya ketentuan UU Kejaksaan berlaku bagi Antasari
A A A
Sindonews.com - Menurut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, berlaku bagi dirinya.

"Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Kejaksaan itu berlaku bagi saya," kata Antasari usai menghadiri sidang Pengujian UU Kejaksaan, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).

Sebab, menurut Antasari, posisinya sebagai jaksa tidak hilang, karena dirinya tetap menjalankan porsi jaksa walau sudah menjabat sebagai Ketua KPK saat itu.

"Saya mengendalikan penyidikan, saya mengendalikan tuntutan. Kan porsi jaksa. Jadi, posisi sebagai jaksa tidak hilang. Makanya, seharusnya pasal 8 yang diterapkan itu, seharusnya penyidikan bagi saya, itu batal demi hukum," ucapnya.

Dia pun menegaskan, semestinya ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dihapus, jika memang tidak berlaku bagi dirinya. "Karena dulu harusnya dilakukan sama saya, tapi tidak diberlakukan, mendingan dihapus saja. Masa untuk yang di sana itu diperlukan, tapi untuk saya tidak. Jadi akhirnya ada perbedaan," pungkasnya.

Maka itu, dia tetap bersikeras bahwa pemeriksaan atas dirinya harus mendapat izin dari Jaksa Agung, sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Kejaksaan. Seperti diketahui, MK kembali menggelar persidangan lanjutan uji materi Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
(maf)
Berita Terkait
Ini Celah Waktu Rawan...
Ini Celah Waktu Rawan yang Kerap Dimanfaatkan Terpidana untuk Kabur
Polisi Periksa Antasari...
Polisi Periksa Antasari Azhar terkait Kasus Djoko Tjandra
Kasus Haris Azhar dan...
Kasus Haris Azhar dan Fatia, Komnas HAM Surati Kejaksaan
Mantan Ketua KPK Antasari...
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Kenang Antasari Azhar,...
Kenang Antasari Azhar, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi
Jimly Asshiddiqie Kenang...
Jimly Asshiddiqie Kenang Antasari Azhar sebagai Sosok yang Tegas
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved