Pemerintah minta MK tolak permohonan Antasari Azhar

Rabu, 10 Juli 2013 - 17:22 WIB
Pemerintah minta MK...
Pemerintah minta MK tolak permohonan Antasari Azhar
A A A
Sindonews.com - Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan pengujian seluruhnya atau setidaknya, menyatakan permohonan pengujian para pemohon tentang ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, tidak dapat diterima atau niet onvankelijke verkloard.

"Setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tentang ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, tidak dapat diterima," kata Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Mualimin Abdi, saat membacakan keterangan pihak pemerintah, dalam sidang pengujian UU Kejaksaan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).

Selain itu, pemerintah juga memohon kepada ketua dan majelis hakim MK untuk menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan. Sekedar informasi, para pemohon pengujian judicial review terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Andi Syamsuddin dan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Para pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut (a quo) kerap dijadikan tameng oleh jaksa yang terlibat dlama beberapa kasus pidana untuk tidak memenuhi panggilan polisis dalam pemeriksaan.

Selain itu, para pemohon juga menilai bahwa ketentuan tersebut juga menimbulkan diskriminasi karena telah membedakan antara warga negara dengan jaksa dihadapan hukum.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2774 seconds (0.1#10.140)