Didik Mukrianto penuhi panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Panitia kongres 2010 Partai Demokrat Didik Mukrianto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diminta keterangan sebagai saksi terkait kasus proyek Hambalang.
Didik tiba di KPK sekira pukul 11.30 WIB yang langsung disambut oleh sejumlah wartawan. Dia mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum, mengenai kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan proyek Hambalang.
"Saya di periksa terkait kasus mas Anas," kata Didik di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2012).
Mengenakan batik lengan panjang berwarna hitam emas, Didik memang tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaan hari ini. Dia hanya berjanji akan memberikan keterangan setelah pemeriksaan. "Nanti poin-poin pemeriksaannya akan saya sampaikan setelah ini, setelah pemeriksaan lah ya," tukas Didik.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadikan tersangka karena diduga mendapat gratifikasi yang salah satunya, mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku Kontraktor proyek Hambalang. Mobil tersebut juga sudah berstatus sita oleh penyidik KPK.
Sebagai Anggota DPR Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Didik tiba di KPK sekira pukul 11.30 WIB yang langsung disambut oleh sejumlah wartawan. Dia mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum, mengenai kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan proyek Hambalang.
"Saya di periksa terkait kasus mas Anas," kata Didik di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2012).
Mengenakan batik lengan panjang berwarna hitam emas, Didik memang tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaan hari ini. Dia hanya berjanji akan memberikan keterangan setelah pemeriksaan. "Nanti poin-poin pemeriksaannya akan saya sampaikan setelah ini, setelah pemeriksaan lah ya," tukas Didik.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadikan tersangka karena diduga mendapat gratifikasi yang salah satunya, mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku Kontraktor proyek Hambalang. Mobil tersebut juga sudah berstatus sita oleh penyidik KPK.
Sebagai Anggota DPR Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
(stb)