Setahun berlalu, KPK belum 'colek' Emir Moeis
A
A
A
Sindonews.com - Kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan tersangka anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Izendrik Emir Moeis hampir mencapai satu tahun penyidikan.
Kasus ini disebut-sebut sejumlah kalangan tidak memiliki perkembangan berarti. Pasalnya sejak surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama mantan anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009 ini ditandatangani 20 Juli 2012 dan diumumkan 26 Juli 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sekali pun memeriksanya sebagai saksi atau tersangka.
Juga belum ada tersangka lain atau pihak-pihak yang memiliki potential suspect yang ikut dijerat lembaga antikorupsi itu.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dari PT Alstom Indonesia (AI) dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Ketua KPK Abraham Samad akhir Mei 2013 kepada SINDO menjelaskan alasan kenapa kasus Emir belum memperoleh perkembangan signifikan meski sudah memeriksa puluhan saksi. Salah satunya adalah kesepakatan KPK dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat (AS).
Khususnya soal penangkapan saksi dan pemeriksaan saksi kasus Emir di Amerika Serikat, padahal pendiri Anti Corruption Commision (ACC) ini menegaskan pihaknya sudah berkomitmen menyelesaikan kasus dengan nilai proyek sebesar USD268 juta atau setara lebih dari Rp2 Triliun tersebut.
"Ini karena ada pertanyaan soal FBI. Kita (FBI dan KPK) ada komitmen untuk tidak membuka secara utuh tentang itu (penangkapan dan pemeriksaan saksi di AS). Nanti biar di pengadilan saja kita buka," kata Abraham di Citarik Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/5/13).
Selain itu lanjut dia, penanganan kasus PLTU Tarahan tersangka Emir berlainan dengan sejumlah kasus korupsi lain yang ditangani KPK. Satu sisi KPK ingin menuntaskan kasus ini. Di sisi lain lain KPK juga memikirkan hubungan diplomatis dengan beberapa negara lain.
"Kasus ini kan berkaitan dengan hubungan dengan negara lain," ujar Abraham.
Sekedar diketahui, perusahaan pemberi suap kepada Emir yakni PT Alstom Indonesia, yang merupakan anak perusahaan atau cabang dari Alstom Coorporation yang berpusat di Prancis. Sementara, oknum yang menyerahkan suap kepada Emir diduga adalah pegawai PT Alstom Indonesia berkerwarganegaraan AS dan Prancis.
Kasus ini disebut-sebut sejumlah kalangan tidak memiliki perkembangan berarti. Pasalnya sejak surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama mantan anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009 ini ditandatangani 20 Juli 2012 dan diumumkan 26 Juli 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sekali pun memeriksanya sebagai saksi atau tersangka.
Juga belum ada tersangka lain atau pihak-pihak yang memiliki potential suspect yang ikut dijerat lembaga antikorupsi itu.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dari PT Alstom Indonesia (AI) dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Ketua KPK Abraham Samad akhir Mei 2013 kepada SINDO menjelaskan alasan kenapa kasus Emir belum memperoleh perkembangan signifikan meski sudah memeriksa puluhan saksi. Salah satunya adalah kesepakatan KPK dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat (AS).
Khususnya soal penangkapan saksi dan pemeriksaan saksi kasus Emir di Amerika Serikat, padahal pendiri Anti Corruption Commision (ACC) ini menegaskan pihaknya sudah berkomitmen menyelesaikan kasus dengan nilai proyek sebesar USD268 juta atau setara lebih dari Rp2 Triliun tersebut.
"Ini karena ada pertanyaan soal FBI. Kita (FBI dan KPK) ada komitmen untuk tidak membuka secara utuh tentang itu (penangkapan dan pemeriksaan saksi di AS). Nanti biar di pengadilan saja kita buka," kata Abraham di Citarik Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/5/13).
Selain itu lanjut dia, penanganan kasus PLTU Tarahan tersangka Emir berlainan dengan sejumlah kasus korupsi lain yang ditangani KPK. Satu sisi KPK ingin menuntaskan kasus ini. Di sisi lain lain KPK juga memikirkan hubungan diplomatis dengan beberapa negara lain.
"Kasus ini kan berkaitan dengan hubungan dengan negara lain," ujar Abraham.
Sekedar diketahui, perusahaan pemberi suap kepada Emir yakni PT Alstom Indonesia, yang merupakan anak perusahaan atau cabang dari Alstom Coorporation yang berpusat di Prancis. Sementara, oknum yang menyerahkan suap kepada Emir diduga adalah pegawai PT Alstom Indonesia berkerwarganegaraan AS dan Prancis.
(lal)