KPK kembali panggil Paul Nelwan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi Proyek Sport Center Hambalang, Jawa Barat. Pengusaha bernama Saul Paulus David Nelwan atau Paul Nelwan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (9/7/2013).
Tak hanya itu KPK juga memanggil saksi lainnya dari pihak swasta yakni Fenny L Pangkey dan Lerman Simbolon.
Terkaiat dugaan penerimaan hadiah proyek Sport center Hambalang, KPK hari ini memanggil Susan Budiarti dan Arya Suteja dari pihak Swasta. "Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Dalam perkara ini, Penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Rumah Paul Nelwan. Nama Paul Nelwan diduga sebagai penghubung Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris dengan Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharram.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Dedi Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Malarangeng dan eks Kepala Divisi Kontruksi I PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.
Sementara dugaan penerimaan gratifikasi, KPK menetapkan mantan ketua umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (9/7/2013).
Tak hanya itu KPK juga memanggil saksi lainnya dari pihak swasta yakni Fenny L Pangkey dan Lerman Simbolon.
Terkaiat dugaan penerimaan hadiah proyek Sport center Hambalang, KPK hari ini memanggil Susan Budiarti dan Arya Suteja dari pihak Swasta. "Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Dalam perkara ini, Penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Rumah Paul Nelwan. Nama Paul Nelwan diduga sebagai penghubung Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris dengan Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharram.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Dedi Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Malarangeng dan eks Kepala Divisi Kontruksi I PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.
Sementara dugaan penerimaan gratifikasi, KPK menetapkan mantan ketua umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
(lal)