Polri siapkan bantuan hukum untuk Wakapolri
A
A
A
Sindonews.com - Wakapolri Komjen Nanan Soekarna diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini, terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie menuturkan, secara institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki Divisi Hukum yang bertugas untuk memberikan bantuan hukum kepada seluruh anggota Polri, termasuk memberikan bantuan hukum kepada Wakapolri.
"Secara institusi, Polri sudah memiliki divisi hukum, yang bertugas untuk memberikan bantuan hukum kepada seluruh anggota Polri," kata Ronny di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2013).
Ronny juga menegaskan, jika Nanan Soekarna sudah berstatus sebagai tersangka maupun baru menjadi saksi, Polri tetap akan memberikan perbantuan hukum terhadap anggotanya.
"Kepala Divisi Hukum Polri wajib memberikan bantuan hukum untuk keperluannya," tandas Ronny.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie menuturkan, secara institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki Divisi Hukum yang bertugas untuk memberikan bantuan hukum kepada seluruh anggota Polri, termasuk memberikan bantuan hukum kepada Wakapolri.
"Secara institusi, Polri sudah memiliki divisi hukum, yang bertugas untuk memberikan bantuan hukum kepada seluruh anggota Polri," kata Ronny di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2013).
Ronny juga menegaskan, jika Nanan Soekarna sudah berstatus sebagai tersangka maupun baru menjadi saksi, Polri tetap akan memberikan perbantuan hukum terhadap anggotanya.
"Kepala Divisi Hukum Polri wajib memberikan bantuan hukum untuk keperluannya," tandas Ronny.
(lal)