Sengketa DCS, PAN hadirkan saksi ahli
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS), dalam Pemilu 2014 kembali di gelar di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Kali ini, Partai PAN menghadirkan saksi ahli, untuk memenangkan sengketa DCS ini.
"Dalam sidang lanjutan ini kami menghadirkan ahli hukum tata negara Bapak Irman Putra Sidin. Kami meminta penilaian lain dari pendapat seorang ahli terhadap sengketa yang melibatkan Calon Legislatif (Caleg) daerah pemilihan (Dapil) satu nomor urut tiga," kata kuasa hukum Partai PAN Didik Suprianto di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Didik menuturkan, dalam sengketa DCS diketahui, Caleg bernama Silviana Dapil III Sumatra Barat dicoret dalam daftar DCS oleh KPU. Alasannya karena caleg bersangkutan bermasalah dengan ijazahnya yang hilang.
Sehingga, kata Didik, Partai PAN merasa dirugikan karena berkurangnya jumlah keterwakilan perempuan sebesar 30% dari dapil tersebut.
"Ternyata Caleg Partai PAN bernama Silviana dianggap belum memenuhi persyaratan, sehingga perwakilan 30 persen berkurang di daerah tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasusnya, Caleg bernama Silviana Dapil satu Sumatra Barat kurang memenuhi syarat administrasi karena hilangnya ijazah bersangkutan. Sebelumnya, Silviana menempuh pendidikan di luar negeri yakni Swiss.
Dalam perjalanannya sekolah tersebut ternyata dibubarkan, sehingga saat mendaftar Silviana menggunakan surat keterangan dari Duta Besar (Dubes) RI di Swiss.
"Dalam sidang lanjutan ini kami menghadirkan ahli hukum tata negara Bapak Irman Putra Sidin. Kami meminta penilaian lain dari pendapat seorang ahli terhadap sengketa yang melibatkan Calon Legislatif (Caleg) daerah pemilihan (Dapil) satu nomor urut tiga," kata kuasa hukum Partai PAN Didik Suprianto di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Didik menuturkan, dalam sengketa DCS diketahui, Caleg bernama Silviana Dapil III Sumatra Barat dicoret dalam daftar DCS oleh KPU. Alasannya karena caleg bersangkutan bermasalah dengan ijazahnya yang hilang.
Sehingga, kata Didik, Partai PAN merasa dirugikan karena berkurangnya jumlah keterwakilan perempuan sebesar 30% dari dapil tersebut.
"Ternyata Caleg Partai PAN bernama Silviana dianggap belum memenuhi persyaratan, sehingga perwakilan 30 persen berkurang di daerah tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasusnya, Caleg bernama Silviana Dapil satu Sumatra Barat kurang memenuhi syarat administrasi karena hilangnya ijazah bersangkutan. Sebelumnya, Silviana menempuh pendidikan di luar negeri yakni Swiss.
Dalam perjalanannya sekolah tersebut ternyata dibubarkan, sehingga saat mendaftar Silviana menggunakan surat keterangan dari Duta Besar (Dubes) RI di Swiss.
(stb)