Jaksa nilai Eksepsi Luthfi hanya curhat

Senin, 08 Juli 2013 - 14:57 WIB
Jaksa nilai Eksepsi Luthfi hanya curhat
Jaksa nilai Eksepsi Luthfi hanya curhat
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai nota keberatan mantan Presiden Luthfi Hasan Ishaaq atas dakwaan JPU KPK hanya curhat.

"Sebagain besar itu bukan materi keberatan tapi lebih tepat sebagai curahan hati," kata jaksa Muhibuddin diPengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Jaksa menilai sangat wajar jika media memberitakan perihal terjadinya dugaan suap impor daging sapi, apa lagi melibatkan pimpinan partai, yang waktu itu dijabat oleh Luthfi Hasan Ishaaq. Pasalnya KPK tidak pernah menggiring media supaya memberitakan secara masif.

"Kasus ini memang menarik perhatian masyarakat, karena terdakwa saat perbuatan dugaan tindak pidana adalah anggota DPR dan Presiden PKS," kata dia.

KPK, lanjut dia, tidak ada salahnya jika memberikan informasi ke Media. Apa lagi hal itu disampaikan secara transparan. "KPK sebagai badan publik wajib berikan informasi," pungkasnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6250 seconds (0.1#10.140)