Diperiksa KPK, Maharani umbar senyum
A
A
A
Sindonews.com - Mahasiswa universitas swasta di Jakarta Maharani Suciyono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini.
Maharani dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di kementrian pertanian (kementan), yang telah menetapkan empat orang tersangka.
Maharani tiba di KPK sekira pukul 10.50 WIB, tanpa memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaan hari ini. Meskipun sejumlah wartawan mencoba untuk mengkonfirmasi seputar kasus korupsi yang menyeretnya, namun mahasiswi berparas manis itu hanya mengumbar senyum dan memilih masuk kedalam ruang tunggu KPK.
Pada saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT), Maharani diamankan oleh penyidik KPK karena tengah berada dalam kamar Hotel Le Meridien bersama Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Fathanah dan Luhfi sudah berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, selain menjerat Luthfi dan Fathanah, dua direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sudah dijatuhi vonis oleh majelis Hakim, karena terbukti memberikan suap kepada Fathanah. Masing-masing diganjar 2 tahun tiga bulan. Sementara Direktur Utama Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman masih berstatus tersangka.
Maharani dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di kementrian pertanian (kementan), yang telah menetapkan empat orang tersangka.
Maharani tiba di KPK sekira pukul 10.50 WIB, tanpa memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaan hari ini. Meskipun sejumlah wartawan mencoba untuk mengkonfirmasi seputar kasus korupsi yang menyeretnya, namun mahasiswi berparas manis itu hanya mengumbar senyum dan memilih masuk kedalam ruang tunggu KPK.
Pada saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT), Maharani diamankan oleh penyidik KPK karena tengah berada dalam kamar Hotel Le Meridien bersama Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Fathanah dan Luhfi sudah berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, selain menjerat Luthfi dan Fathanah, dua direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sudah dijatuhi vonis oleh majelis Hakim, karena terbukti memberikan suap kepada Fathanah. Masing-masing diganjar 2 tahun tiga bulan. Sementara Direktur Utama Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman masih berstatus tersangka.
(lal)