Ini 7 aturan konvensi capres Partai Demokrat

Senin, 08 Juli 2013 - 02:45 WIB
Ini 7 aturan konvensi capres Partai Demokrat
Ini 7 aturan konvensi capres Partai Demokrat
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membacakan tujuh aturan pokok konvensi calon presiden (capres) untuk Pemilu 2014 dari partai berlambang bintang itu.

Dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (7/7/2013) malam. SBY menjelaskan, tujuh aturan mengenai konvensi ini baru akan diumumkan dua hingga tiga minggu ke depan. Namun, karena perkembangan informasi terlalu cepat, akhirnya ia pun memilih untuk mengumumkan lebih dahulu.

Berikut 7 aturan pokok konvensi capres untuk Partai Demokrat:

1. Sistem konvensi

Semi terbuka, dalam arti peserta konvensi bisa berasal dari non kader partai.
Konvensi lengkapnya adalah seleksi dan konvensi dilaksanakan secara transparan.
Konvensi ini melibatkan rakyat dalam pemilihan dan penetapan pemenang konvensi dan tidak ada penyisihan di tengah jalan kecuali kandat yang bersangkutan mengundurkan diri.

2. Organisasi konvensi

Dibentuk komite konvensi yang bertugas menyelenggarakan semua kegiatan seleksi dan konvensi.
Pimpinan dan keanggaotaan komite konvensi merupakan paduan tokoh Partai Demokrat dan tokoh-tokoh independen. Komiten konvensi bertanggung jawab kepada Majelis Tinggi Partai Demokrat.

3. Peserta konvensi

Peserta konvensi kader Partai Demokrat dan non kader Partai Demokrat. Memenuhi syarat yang ditentukan oleh Komite Konvensi. Komite konvensi akan melakukan penjaringan kepada mereka yang cocok atau eligibel sebagai kandidat. Kandidat menandatangani dan menjalankan kode etik konvensi. Komite konvensi akan memberikan sanksi kepada kandidat yang akan melakukan pelanggaran yang telah ditandatanganinya.

4. Kegiatan dan proses konvensi

Kegiatan konvensi atau seleksi berupa, pengenalan kandidat kepada masyarakat oleh komite konvensi. Wawancara media yang diatur oleh komite konvensi. Debat antar kandidat yang diselenggarakan oleh komite konvensi. Kandidat bisa melaksanakan kegiatan lain di luar kegiatan resmi Komite Konvensi sesuai dengan aturan konvensi.

5. Waktu dan tahapan konvensi

Proses waktu tahapan konvensi berlangsung selama 8 bulan september sampai april 2014 dan dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama September- sampai Desember tahun 2013 ini. Semua kegiatan dilaksanakan kecuali debat antar kandidat, belum dilaksanakan tahun ini. Tahap kedua, Januari sampai April 2014. Semua kegiatan dilaksanakan termasuk debat antar kandidat. Komite konvensi akan meenentukan nama peserta konvensi pada akhri Agustus 2013.

6. Biaya dan pendanaan konvensi

Peserta konvensi atau kandidat tidak di pungut biaya. Dalam semua kegiatan yang diselenggarakan konvensi biaya ditanggung oleh panita konvensi. Biaya konvensi bersaal dari sumber-sumber yang sah dan halal. Biaya-biaya di luar konvensi di lakukan kandidat itu sendiri dan harus dari sumber yang sah dan halal.

7. Penentuan pemenang konvensi. Pemenang konvensi akan ditentukan selambat-lambatnya Mei 2014 sebelum pilpres. Pemenang konvensi berdasarkan hasil survei bukan ditentukan oleh kader Partai Demokrat semata, misalnya melalui voting DPP, DPD, DPC Partai Demokrat.

Pada hakekatnya rakyat dilibatkan. Survei dilakukan setidak-tidaknya dilakukan dua kali oleh tiga lembaga survei yang independen. Hasil survei akan diumumkan ke publik secara transparan oleh panita konvensi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1456 seconds (0.1#10.140)
pixels