Kejagung segera sita aset Yayasan Supersemar

Sabtu, 06 Juli 2013 - 15:00 WIB
Kejagung segera sita aset Yayasan Supersemar
Kejagung segera sita aset Yayasan Supersemar
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), ST Burhanuddin mengaku pihaknya sudah menginventarisir aset-aset dari Yayasan Supersemar yang akan disita.

Penyitaan akan dilakukan secepatnya setelah salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait jumlah nominal yang akan dieksekusi, segera diperbaiki. Karena beberapa hari yang lalu, MA salah dalam penjumlahan nominal aset yang harus disita.

"Aset dari Yayasan Supersemar sudah kita inventarisir dan secepatnya akan kita sita asetnya, setelah putusannya selesai diperbaiki (oleh MA)," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Sabtu (6/7/2013).

Burhanuddin mengaku sampai hari ini, salinan putusan yang salah tersebut masih belum diperbaiki jumlah nominalnya oleh MA. Hal ini, memperlambat penyitaan aset terhadap Yayasan Supersemar. "Jadi masih belum bisa di proses," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, eksekusi Yayasan Supersemar ini dilakukan sebagai tindak putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa pengacara negara, 2010 dan memutuskan denda kepada Supersemar sebesar Rp3,17 triliun.

Untuk diketahui, Yayasan-yayasan lain yang tengah dipertimbangkan guna diambil langkah hukum serupa, adalah Yayasan Amal Bhakti Pancasila, Dharmais, Dakab, Trikora, Dana Sejahtera Mandiri dan Dana Gotong Royong Kemanusiaan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9717 seconds (0.1#10.140)