Soal Nazaruddin, Kejagung terus koordinasi dengan KPK
Sabtu, 06 Juli 2013 - 11:32 WIB
Soal Nazaruddin, Kejagung terus koordinasi dengan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andhi Nirwanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus dugaan keterlibatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan Link Simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).
"Terkait dengan nama Nazaruddin di STPI, kita masih koordinasi dengan KPK," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Sabtu (6/7/2013).
Andhi menjelaskan, pada awal tahun 2012 lalu, Kejaksaan memang menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) antara pihak Kejaksaan dan KPK. "Itu nota kesepahaman, disana terkait dengan kasus yang ada indikasi ke Nazaruddin dan ada pembagian tugasnya," jelasnya.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus dugaan keterlibatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan Link Simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).
"Terkait dengan nama Nazaruddin di STPI, kita masih koordinasi dengan KPK," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Sabtu (6/7/2013).
Andhi menjelaskan, pada awal tahun 2012 lalu, Kejaksaan memang menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) antara pihak Kejaksaan dan KPK. "Itu nota kesepahaman, disana terkait dengan kasus yang ada indikasi ke Nazaruddin dan ada pembagian tugasnya," jelasnya.
(kur)