Muhammadiyah akan gugat UU Ormas ke MK

Jum'at, 05 Juli 2013 - 21:10 WIB
Muhammadiyah akan gugat...
Muhammadiyah akan gugat UU Ormas ke MK
A A A
Sindonews.com - Muhammadiyah masih menolak Undang-Undang (UU) Organisasi Masyarakat (Ormas) yang telah disahkan oleh DPR RI, melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Karena itu, pihak Muhammadiyah akan membawa UU Ormas tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi atau judicial review.

"Nah, karena RUU Ormas telah disahkan, maka langkah yang dapat kita lakukan adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).

Din semula berharap pada tiga fraksi, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), bisa berupaya menunda pengesahan peraturan UU Ormas, hingga akhirnya bisa disepakati bersama mengenai isi dari undang-undang tersebut.

"Ini malah menjadi semacam hadiah lebaran dari DPR, karena DPR lah yang mengusulkan. Bagi sebagian ormas, ini menjadi hadiah yang tidak berguna" jelasnya.

Din kembali beralasan, jika UU Ormas bertentangan dengan UU 1945, khususnya Pasal 28 mengenai kebebasan berserikat, karenanya, Muhammadiyah menolak pengesahan rancangan sebelumnya.

"UU ini bertentangan dengan amanat Pasal 28 UUD'45 yang sangat tegas dan keras menekankan, bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat adalah hak asasi manusia. Karena itu, wilayah yang negara tidak boleh ikut masuk. Sehingga nanti akan kita uji materi untuk membuktikannya," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved