Segera tegakkan Perda Miras di tiap daerah
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Nasional Gerakan Anti Miras (Genam), Fahira Idris menilai positif, terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/1997 tentang Pengendalian minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Menurut Fahira aturan peredaran miras diatur oleh kabupaten/kota masing-masing, lewat Peraturan Daerah (Perda), bukan oleh pemerintah pusat. Dengan pencabutan tersebut, kata Fahira, pemerintah tidak bisa lagi membatalkan Perda miras yang telah dibuat.
“Kini pemerintah daerah mempunyai wewenang penuh untuk membuat Perda miras. Dengan kata lain, semua daerah di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berhak melarang miras dengan Perda,” ucapnya, lewat rilisnya kepada wartawan, Jumat (5/7/2013).
Lebih lanjut Fahira mengatakan penghapusan Keppres Nomor 3/1997, tidak terlepas dari perjuangan panjang yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Sebelumnya, FPI melakukan judicial review terhadap Keppres Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
Perkara yang mengantongi nomor 42 P/HUM/2012 itu diketok oleh ketua majelis hakim Supandi dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan diputus pada 18 Juni 2013 lalu.
“Ini merupakan prestasi bagi FPI dan saya salut atas perjuangan ikhtiar mereka. Semoga langkah tersebut menjadi contoh bagi gerakan lain untuk lebih mengedepankan perjuangkan formal dan jauh dari tindakan anarkistis ,” lanjut Fahira.
Menurut Fahira aturan peredaran miras diatur oleh kabupaten/kota masing-masing, lewat Peraturan Daerah (Perda), bukan oleh pemerintah pusat. Dengan pencabutan tersebut, kata Fahira, pemerintah tidak bisa lagi membatalkan Perda miras yang telah dibuat.
“Kini pemerintah daerah mempunyai wewenang penuh untuk membuat Perda miras. Dengan kata lain, semua daerah di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berhak melarang miras dengan Perda,” ucapnya, lewat rilisnya kepada wartawan, Jumat (5/7/2013).
Lebih lanjut Fahira mengatakan penghapusan Keppres Nomor 3/1997, tidak terlepas dari perjuangan panjang yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Sebelumnya, FPI melakukan judicial review terhadap Keppres Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
Perkara yang mengantongi nomor 42 P/HUM/2012 itu diketok oleh ketua majelis hakim Supandi dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan diputus pada 18 Juni 2013 lalu.
“Ini merupakan prestasi bagi FPI dan saya salut atas perjuangan ikhtiar mereka. Semoga langkah tersebut menjadi contoh bagi gerakan lain untuk lebih mengedepankan perjuangkan formal dan jauh dari tindakan anarkistis ,” lanjut Fahira.
(maf)