Anak dan 2 istri DS belum penuhi panggilan sidang

Jum'at, 05 Juli 2013 - 12:03 WIB
Anak dan 2 istri DS...
Anak dan 2 istri DS belum penuhi panggilan sidang
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Linntas Polri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sebanyak 16 saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semua saksi telah hadir di pengadilan kecuali empat saksi lainnya, salah satunya istri dan anak mantan Kepala Korps Lalu Lintas ini.

Empat saksi yang belum hadir yakni anak Djoko Susilo, Eva Andriani Susilo; Mertua Djoko, Djoko Waskito (Ayah Dipta); dan dua istri Djoko Susilo Mahdiana istri kedua dan Dipta Anindita istri ketiga Djoko.

Surat undangan untuk bersaksi dipersidangan sudah dikirim oleh tim JPU KPK yang dipimpin KMS Roni. Pasalnya keterangan empat orang sangat dibutuhkan, karena nama anggota keluarga jenderal bintang dua tersebut tercatat dalam pembeliian sejumlah aset terdakwa yang saat ini telah disita KPK.

Sementara 12 saksi lainnya sudah tiba di pengadilan Tipikor yakni Suparno Priyo Suparno, Sujono Suradi, Novita Puspitarini (Notaris PPAT), Ratna P, Nani Sumartono, Nurul Aini, Sukirno, Slamet Wiryodiharjo, (Purn Kolonel TNI AU),Saroyeni, Darianto Kusumaningrat, Pandanan Daulay dan Pandan Nurwulan (Notaris).

Pada persidangan sebelumnya, kubu Djoko Susilo melalui salah satu kuasa hukumnya Juniver Girsang menyatakan keberantan jika keluarganya dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)