PPP persilakan UU Ormas dibawa ke MK

Jum'at, 05 Juli 2013 - 11:30 WIB
PPP persilakan UU Ormas...
PPP persilakan UU Ormas dibawa ke MK
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saefuddin tak mempersoalkan jika Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perbedaan pendapat di alam demokrasi adalah sesuatu yang lumrah, yang harus selalu dijaga agar tak bikin bangsa ini jadi bubrah," kata Lukman dalam pesan singkatnya, Jumat (5/7/2013).

Menurutnya, dengan membawa UU Ormas ke MK maka cara tersebut merupakan langkah yang sesuai dalam konstitusional di Indonesia ketimbang harus melakukan unjuk rasa.

"Itulah cara beradab yang konstitusional yang memiliki landasan legal dalam negara hukum yang kita anut," katanya.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan UU Ormas keputusan itu didapatkan dari rapat Paripurna yang dilangsungkan pada Selasa 2 Juli 2013.

Melalui mekanisme voting tiga fraksi tetap menolak pengesahan RUU itu menjadi undang-undang mereka adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sementara enam fraksi lainnya yakni, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar dan PPP.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1069 seconds (0.1#10.140)