Korupsi Alquran berlanjut, KPK periksa Zulkarnaen Djabar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan kasus suap pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
Untuk menuntaskan kasus tersebut lembaga pimpinan Abraham Samad Cs ini masih menggali informasi dari sejumlah saksi, untuk menjerat adanya tersangka baru. Hari ini KPK memeriksa terpidana korupsi pengadaan Alquran Zulkarnaen Djabar.
Tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.10 WIB pagi, Zulkarnaen langsung tebar senyum kepada wartawan, namun dia tidak banyak berkomentar.
"Pemeriksaan lanjutan, lanjutan kemarin," ujar Zulkarnaen di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).
Turun dari mobil tahanan KPK, kader Partai Golkar itu memilih langsung masuk kedalam gedung KPK. Dia tidak bersedia berkomentar banyak mengenai pemeriksaan hari ini. "Nanti saja, nanti saja," tukasnya singkat.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran terkait pengadaan penggandaan Alquran yang telah memvonis bersalah Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetya. Masing-masing sudah diganjar hukuman penjara 12 dan 8 tahun. Putusan mereka belum punya kekuatan hukum tetap, karena keduanya mengajukan banding.
Untuk menuntaskan kasus tersebut lembaga pimpinan Abraham Samad Cs ini masih menggali informasi dari sejumlah saksi, untuk menjerat adanya tersangka baru. Hari ini KPK memeriksa terpidana korupsi pengadaan Alquran Zulkarnaen Djabar.
Tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.10 WIB pagi, Zulkarnaen langsung tebar senyum kepada wartawan, namun dia tidak banyak berkomentar.
"Pemeriksaan lanjutan, lanjutan kemarin," ujar Zulkarnaen di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).
Turun dari mobil tahanan KPK, kader Partai Golkar itu memilih langsung masuk kedalam gedung KPK. Dia tidak bersedia berkomentar banyak mengenai pemeriksaan hari ini. "Nanti saja, nanti saja," tukasnya singkat.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran terkait pengadaan penggandaan Alquran yang telah memvonis bersalah Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetya. Masing-masing sudah diganjar hukuman penjara 12 dan 8 tahun. Putusan mereka belum punya kekuatan hukum tetap, karena keduanya mengajukan banding.
(lal)